AYOJAKARTA.COM – Para buruh dan juga karyawan yang berada di Indonesia semestinya patut berbahagia.
Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah merencanakan perihal kenaikan UMP dan UMK 2023 mendatang.
Kabar ini tentu saja sangat ditunggu oleh masyarakat Indonesia khususnya para pekerja dan juga buruh.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bogor Terguncang Gempa Bumi, BMKG Laporkan Berkekuatan M3,1
Dimana kenaikan UMK dan UMP pada 2023 nanti merupakan hal yang sangat dinanti dan diharapkan.
Perihal rencana kenaikan UMP UMK 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Youtube BeritaSatu pada (10/11/22), keputusan untuk menaikkan UMP dan UMK khususnya di wilayah Jakarta dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Terkini! Baru Saja Gempa Bumi Guncang Kota Bogor Hari Ini Rabu 23 November 2022
Untuk saat ini, pengumuman resmi perihal kenaikan UMP UMK 2023 memang belum disampaikan, namun sudah dijadwalkan.
Kemudian apabila berdasarkan keputusan dari surat edaran resmi, Permenaker No. 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dimana dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan sebagai berikut.
“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen)”
Tentunya sudah dapat diperkirakan UMR 2023 nanti khususnya Jabodetabek akan mencapai di angka berapa.
Baca Juga: Gua Hamil Anaknya si RD’ Pengakuan Denise Chariesta hingga Alami Stres Parah!
Dalam surat edaran resmi dari Pemnaker tersebut dijelaskan perihal rumus perhitungan kenaikan upah minimum ini yang tertuang pada pasal 6 Permenaker nomor 18 tahun 2022 yakni sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) merupakan kepanjangan upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan
Sehingga apabila dihitung, UMR untuk wilayah Bekasi pada tahun 2022 ini diangka Rp 4.816.921 diperkirakan akan naik menjadi Rp5.298.612 pada 2023 nanti.
Kemudian UMR Kota Jakarta di tahun 2022 ini adalah Rp4.641.854, maka diperkirakan pada tahun 2023 nanti bisa menembus angka Rp5.106.039.***

Share this article
Kabar kenaikan UMK dan UMP 2023 mendatang membuat banyak orang menunggu. Simak rinciannya terlabih dulu, naik jadi berapa?