AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo Cs selama seminggu.
Penundaan persidangan Ferdy Sambo Cs tersebut diketahui ternyata bukan karena adanya Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20.
Sebelumnya beredar kabar bahwa penundaan persidangan Ferdy Sambo Cs ini ditunda selama seminggu karena akan diselenggarakannya KTT G20 di Bali pada 15 -16 November 2022.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa penundaan tersebut berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun fakta-fakta terkait sidang Ferdy Sambo Cs yang ditiadakan pekan ini:
- Hakim membuat 2 keputusan
Menurut informasi, dalam persoalan tersebut hakim membuat sebanyak dua keputusan.
Keputusan pertama yakni menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kemudian keputusan kedua berisi mengenai penetapan majelis hakim terkait penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
- Bukan Terkait KTT G20 di Bali
Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Ade Sofyan mengungkapkan bahwa sidang Ferdy Sambo CS dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditunda, karena untuk melakukan evaluasi jalannya persidangan.
Ade pun menuturkan rapat evaluasi tersebut telah dalam tahap kesepakatan antara Kepala Kejari Jakarta Selatan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat (11/11/2022) lalu.
Penundaan persidangan juga berlaku untuk kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pada saat mengkonfirmasi penundaan yang memiliki kaitan dengan Presidensi KTT G20, Ade menjelaskan dengan tegas bahwa tidak ada kaitan antara hal tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut memiliki kaitan dengan jalannya persidangan.
Secara kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali pada pekan ini.
Pernyataan tersebut dinilai berbeda dengan alasan yang disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa penundaan persidangan karena adanya pergelaran KTT G20.
Baca Juga: Terkuak Alasan Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Diundur, Benarkah Ferdy Sambo Kebal Hukum?
- Jadwal Ulang Persidangan
Dengan adanya penundaan tersebut, hakim telah menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yaitu pada hari Senin (21/11/2022), hingga Jumat (25/11/2022).
Berikut jadwal sidang pada minggu kelima Ferdy Sambo CS yang dikeluarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan.
Senin (21/11/2022), untuk sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf terkait agenda sidang pemeriksaan saksi.
Selasa (22/11/2022), sidang terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengenai agenda sidang pemeriksaan saksi.
Kamis (24/11/2022), sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto terkait agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum bagi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.
Sementara Irwan Widyanto, agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, juga untuk terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.
Kemudian hari Jumat (25/10/2022), dilakukan sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum.***

Share this article
Berikut ini deretan fakta penundaan sidang Ferdy Sambo Cs yang ternyata bukan karena KTT G20 di Bali.