AYOJAKARTA.COM - Penyelesaian tenaga Non-ASN memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah terlaksana dalam rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Jakarta, 8 Januari 2025 kemarin membahas terkait penyelesaian penataan tenaga Non-ASN.
Rakor dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif beserta seluruh kepala daerah.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2025 Sudah Cair ke Rekening, Penerima Baru Belum Bisa Cairkan Sebelum Lakukan Ini
Dalam pertemuan itu, kepada daerah seperti bupati, walikota hingga gubernur diminta mendorong dan memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Pemerintah kembali menambah waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan.
Pada rapat yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri itu, disebutkan langkah-langkah kolaborasi yang menjadi poin penting untuk dilakukan pemerintah pusat dan daerah:
1. Adanya komitmen dalam penyelesaian Tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.
2. Mendorong dan optimalisasi kebijakan penataan Tenaga Non-ASN Tahap II.
3. Memberikan kesempatan Tenaga Non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
4. Menyediakan anggaran untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu (dari pos belanja pegawai/non belanja pegawai).
5. Melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi menjadi PPPK penuh waktu dan atau paruh waktu.
Baca Juga: Anti Mainstream! Ini Deretan Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Dunia, Berminat?
Menteri PAN-RB menegaskan, pihaknya tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga Non-ASN tanpa keterlibatan dari pemerintah daerah.
"Kementerian PAN-RB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga Non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga Non-ASN dalam seleksi tahap II ini," jelasnya dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb pada Kamis (9/1).
Sementara itu, Zudan Arif menekankan bahwa peran kepala daerah untuk menyampaikan informasi kebijakan ini secara luas agar Non-ASN dapat mendaftar tepat waktu.
"Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar Non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal," terang Kepala BKN.
Kendati demikian, Tito berharap agar segala proses seleksi PPPK Tahap II Non-ASN tetap mengikuti peraturan yang ada.
Kita semua, tegas Tito, agar selalu mewaspadai proses seleksi ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.***

Share this article
Pemerintah kembali menambah waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan seleksi PPPK tahap 2?