AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan Bharada E telah digelar pada Senin (31/10/2022) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut turut menghadirkan Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ya, Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan karena ia turut serta berada di Magelang sehari sebelum Brigadir J tewas dibunuh pada 8 Juli 2022.
Namun, pemeriksaan saksi Susi diwarnai dengan adegan yang tak biasa.
Kesaksian Susi yang berbelit-belit serta terlalu sering menjawab lupa dan tidak tahu membuat hakim kesal hingga marah.
Keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dinilai banyak mengandung kebohongan.
Saking kesalnya, hakim bahkan sampai mengancam akan mempidanakan Susi atas tuduhan kesaksian palsu.
Baca Juga: Adik Brigadir J Mengaku Nomornya Telah Diblokir Putri Candrawathi, Usai Penembakan itu Terjadi
Lantas seperti apa momen kemarahan hakim pada Susi ART Ferdy Sambo?
Simak ulasan lengkapnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube metrotvenews pada Rabu (2/11/2022).
"Pada waktu saudara Putri pindah saudara juga ikut?" tanya hakim.
"Ikut," jawab Susi cepat.
"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Susi sambil menggelengkan kepalanya.
"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" cecar hakim.
Baca Juga: Bripka RR Bantah Blokir Nomor HP Adik Brigadir J, Begini Pengakuannya
Susi pun kekeh menjawab bahwa dirinya tidak tahu.
"Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling atau tetap di Jalan Bangka?" tanya hakim lagi.
"Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.
Mendengar jawaban Susi yang berbeda dari sebelumnya, hakim pun memberikan komentarnya.
"Yang ini saudara cepet jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang bener? saudara disumpah loh", kata hakim mengingatkan.
Hakim bahkan menjelaskan bahwa keterangan Susi yang berubah-ubah dapat membuatnya dipidanakan.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepet-cepet, saya nggak nanya langsung buru-buru jawab, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" tanya hakim lagi.
Tak hanya itu, hakim juga kembali mengingatkan Susi untuk jujur.
Jika keterangannya lagi-lagi berbeda, maka dirinya tak segan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mempidanakan Susi.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi-saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara," tegas hakim.
Tak sampai di situ, Majelis Hakim bahkan menyebut Susi ART Ferdy Sambo telah terjebak oleh kebohongannya sendiri.
"Apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama saudara Putri Candrawathi? saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Ikut. Apakah ke Bali tidak ada Ferdy Sambo tidak ada Putri Candrawathi?" tanya hakim.
"Ada bapak sama ibu," jawab Susi.
"Kenapa saudara harus ngomong tidak tahu?" cecar hakim.
"Waktu yang lain saudara ikut tidak?" tambahnya.
"Tidak," jawab Susi singkat.
"Saudara itu berpikir, saudara terjebak oleh kebohongan saudara sendiri," pungkas hakim.***

Share this article
Berikut momen kemarahan hakim saat Susi ART Ferdy Sambo beri jawaban andalan lupa dan tidak tahu dalam sidang.