AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo ternyata memberikan iPhone 13 Pro Max kepada Bharada Richard Elliezer, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf setelah peristiwa tragis tersebut.
Hal ini terungkap saat sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) yang dikutip AyoJakarta.com dari YouTube POLRI TV RADIO.
Melalui surat dugaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo menghadiahkan iPhone 13 Pro Max kepada tiga orang tersebut setelah handphone mereka dirusak untuk menghilangkan beberapa bukti pembunuhan yang telah direncanakan.
"Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," ujar Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.
Handphone iPhone 13 Pro Max yang diberikan oleh Ferdy sambo kepada tiga orang tersangka lainnya diberikan pada Minggu 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir Yosua berhasil dibunuh.
Setelah memberikan iPhone 13 Pro Max kepada tiga anak buahnya, di waktu yang bersamaan, sang istri Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," lanjut Jaksa Rudy.
Kini, Ferdy Sambo beserta sang istri, dua orang ajudan dan satu supir pribadinya telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa setelah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat pada Juli 2022 lalu.
Terkait pembunuhan tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun yang berbunyi sebagai berikut.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".***

Share this article
Ferdy Sambo ternyata memberikan iPhone 13 Pro Max pada tiga anak buahnya yaitu Richard Eliezer, Rizky Rizal dan Kuat Maruf.