Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang melibatkan suporter Arema FC dengan memakan korban ratusan jiwa, merupakan sejarah kelam untuk Indonesia.
Atas kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut siapa saja orang yang telah terlibat dalam tragedi tersebut, dan ditetapkanlah enam tersangka tragedi Kanjuruhan, termasuk Direktur PT LIB sendiri.
Kapolri menyebutkan, pemeriksaan dan pengusutan para tersangka merupakan perintah langsung dari Presiden.
“Perintah Bapak Presiden untuk Polri diminta melakukan inverstigasi. dan mengusut tuntas peristiwa yang terjadi di kanjuruhan 1 oktober yang lalu," kata Jenderal Pol Listyo Sigiti Prabowo.
Lalu siapa saja enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut? Berikut penjelasannya
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat (7/10/2022) membagikan perkembangan dari kasus tragedi Kanjuruhan.
Jendral Pol Listyo Sigit menyebutkan nama-nama yang turut bertanggung jawab atas tragedi kela tersebut, diantaranya ada Direktur Utama PT LIB dan panitia pelaksana.
“Yang pertama saudara Ir AHL, direktur utama PT LIB, sudara AHA ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama 359 KUHP dan 360, dan juga oasal 103 juncto pasal 52 uu RI no 11 tahun 2002 tentang olahraga," ungkap Listyo Sigit.
Baca Juga: Direktur LIB Jadi Salah Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Ungkap Ini Kesalahannya
“Dimana pelaksanaan dan koordinasi penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB disitu disebutkan di pasal 3 panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi kebutuhan stadion, sehingga keamanan," tambahnya
Baca Juga: Direktur PT LIB Ditetapkan sebagai Tersangka, Netizen Tetap Salahkan PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan
Dirut PT LIB terlibat karena ia tidak melakukan verifikasi data yang baru, dimana ia masih memakai data lama yaitu pada 2020, terkait kesalamatan dan keamanan Stadion Kanjuruhan.
Tersangka lainnya yaitu Security Officer, Kabag Polres Malang, Kasat Samapta, Anggota Brimob Polda Jatim dan Samata.
“Saudara SS selaku Security Officer. Pasal yang dilanggar sama, 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan. Di mana tidak membuat dokumen penilaian resiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu stadion pada saat terjadi insiden.” Ungkap Jendral Listyo.
“Wahyu SA Kabag Ops Polres Malang pasal 359 dan 360 kuhp, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan pengguna mn gas air mata,namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melatanh oemakain gas air mata saat pengamanan.”
“Saudara H dari Brimob Polda Jatim, Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas airmata.”
“Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Dugaannya sama 359 dan 360. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas airmata,”
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Di antaranya Direktur Utama LIB
“Saudara PSA samata polres malang pasalnya sama, memerintahkan anggotanya menembakan gas air mata” Kata Listyo Sigit.
Dalam pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persebaya Surabaya dengan skor 3-2.
Kekalahan tersebut lah yang memicu adanya kerusuhan yang ditambah penembakan gas air mata dan mengakibatkan banyak korban jiwa.***

Share this article
Pelanggaran enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.