AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kini sudah mendekati persidangan.
Setelah memakan waktu lebih dari dua bulan, akhirnya Polri menyatakan bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada konferensi persnya hari ini, Jumat (30/9/2022).
Kapolri juga menyatakan bahwa hari ini, Jumat (30/9/2022) Putri Chandrawati telah diharuskan wajib lapor.
Selain itu, istri Ferdy Sambo telah dilakukan pemeriksaan kesehatan baik secara jasmani maupun psikologis.
Baca Juga: Putri Candrawati Akhirnya Resmi Ditahan Polisi, Kini Siap Masuk Sel Tahanan
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dinyatakan bahwa Putri Chandrawati dalam keadaan baik.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi”, ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Oleh karena itu, Kapolri menyatakan untuk melakukan penahanan kepada Istri Ferdy Sambo.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri”, ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan!
Penahanan tersangka pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk keseriusan kepolisian untuk menindak tegas pelanggar hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga telah dinyatakan bukan lagi anggota Polri sesuai dengan putusan sidang etik Polri.
Berkas pemecatan juga telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.***

Share this article
Breaking news, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri hari ini Jumat 30 September 2022.