AYOJAKARTA.COM -- Tak lama lagi, hasil akhir kelulusan CPNS 2024 akan diumumkan.
Seleksi CPNS 2024 saat ini masih berada di tahap integrasi nilai SKD dan SKB.
Tahap tersebut akan berlangsung sampai tanggal 4 Januari 2025.
Setelah itu, akan ada tahap pengumuman hasil CPNS.
Baca Juga: Bocoran 5 Formasi yang Dibuka pada Seleksi CPNS 2025, Bisa Diisi Lulusan SMA
Hasil akhir CPNS mulai diumumkan tanggal 5 sampai 12 Januari 2025.
Pada pengumuman ini, pelamar akan mengetahui lolos atau tidaknya dalam seleksi CPNS 2024.
Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos atau keberatan dengan hasil akhir, bisa mengajukan sanggah.
Masa sanggah mulai dibuka tanggal 13 sampai 15 Januari 2025.
Baca Juga: CPNS 2025 akan Segera Dibuka, Ketahui Perbedaan Dan Benefit Instansi Pusat dan Daerah
Hanya pada rentang waktu tersebut, pelamar bisa mengajukan sanggah.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami pelamar sebelum mengajukan sanggah.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan sanggah hasil akhir kelulusan CPNS 2024.
- Sanggah bisa diajukan oleh pelamar yang keberatan dengan pengumuman hasil akhir seleksi paling lama tiga hari kalender sejak diumumkan.
- Sanggahan diajukan pelamar melalui SSCASN.
- Sanggahan dapat diterima panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Sebaliknya, sanggahan dapat ditolak panitia jika kesalahan berasal dari pelamar.
- Jika sanggahan diterima, panitia akan melaporkannya kepada ketua Panselnas untuk mendapat persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.
Baca Juga: Tembus Rp10 Juta? Berikut Formasi CPNS dengan Gaji Tertinggi Bisa Dilamar Lulusan S1 Ilmu Komunikasi
Demikian adalah ketentuan sanggah hasil akhir kelulusan CPNS 2024.***
Share this article
Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos atau keberatan dengan hasil akhir, bisa mengajukan sanggah.