AYOJAKARTA.COM - Gaji pensiunan PNS Januari 2025 tentunya ditransfer melalui PT Taspen yang sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang Asuransi.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan memperoleh sejumlah tunjangan khusus yang meliputi untuk keluarga, untuk pangan, untuk penghasilan dan untuk lainnya.
Tentu saja itu semua akan dihitung sesuai dengan kebijakan terkini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan tingkat 1 seperti dikutip dari umsu.ac.id, Rabu (1/1/2025):
Baca Juga: Siap Masuk Indonesia, Begini Review iPhone 16 Pro: Peningkatan yang Layak Tetapi Tidak Perlu
Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan 1 dari 1A hingga 1D:
1A: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
1B: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
1C: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
1D: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Baca Juga: Cair di Bulan Januari 2025! Ternyata Ada Peran Kelurahan dalam Pemulihan Hak Penerima KJP Plus
Golongan I
PNS Golongan I adalah pangkat terendah dalam struktur birokrasi Pegawai Negeri Sipil, yang mana itu terdiri dari empat jenis pangkat, yaitu:
- Juru Muda (golongan Ia),
- Juru Muda Tingkat (golongan Ib),
- Juru (golongan Ic),
- Juru Tingkat I (golongan Id).
Sehingga untuk pertanyaan 1A itu apa?
Jawabannya adalah PNS golongan 1A itu untuk pangkat juru muda dalam struktur birokrasi PNS.
Sekedar informasi, PNS Golongan I biasanya berasal dari lulusan SD atau SMP karena mereka tidak diwajibkan untuk menguasai keterampilan teknis tertentu.
PNS Golongan I bertugas sebagai pelaksana pembantu yang memberikan bantuan atau asistensi kepada PNS Golongan II.***
Share this article
Pada 1 Januari 2025, para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan kembali menerima transfer gaji pokok untuk tingkat 1.