AYOJAKARTA.COM — Pelamar CPNS dan PPPK bisa terancam kena blacklist jika melakukan hal ini setelah pengumuman kelulusan.
Sebelum itu, ketahui bahwa kelulusan CPNS 2024 akan diumumkan tanggal 5 sampai 12 Januari 2025.
Sementara hasil kelulusan PPPK periode 1 tahun 2024 sudah diumumkan sejak tanggal 24 sampai 31 Desember 2024.
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS nanti maupun PPPK, harap tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pelamar akan terancam kena blacklist.
Jika di-blacklist, pelamar tidak bisa mengikuti pengadaan seleksi CPNS maupun PPPK untuk beberapa tahun ke depan.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut hal yang tidak boleh dilakukan pelamar CPNS dan PPPK setelah pengumuman kelulusan.
Baca Juga: Tembus Rp10 Juta? Berikut Formasi CPNS dengan Gaji Tertinggi Bisa Dilamar Lulusan S1 Ilmu Komunikasi
Blacklist Pelamar CPNS dan PPPK
Jika pelamar CPNS dan PPPK melakukan pelanggaran tertentu, maka akan di-blacklist selama 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Jadi, hal yang tidak boleh dilakukan pelamar CPNS dan PPPK adalah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir atau ketika sudah mendapat nomor induk PNS atau PPPK.
Perlu diketahui, sanksi blacklist tidak berlaku bagi pelamar yang tidak hadir saat tes SKB CPNS 2024.
Pelamar yang tidak hadir SKB hanya akan di-flagging sebagai TH atau tidak hadir dan dinyatakan gugur.
Demikianlah informasi tentang hal yang tidak boleh dilakukan pelamar CPNS dan PPPK setelah pengumuman kelulusan.***
Share this article
Pelamar CPNS dan PPPK bisa terancam kena blacklist jika melakukan hal ini setelah pengumuman kelulusan.