Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus bagi PNS dengan 7 Kriteria Berikut, Cek di Sini!

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru akan dihapus
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru akan dihapus

AYOJAKARTA.COM - Apakah benar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus?

Isu tunjangan sertifikasi guru akan dihapus memang sudah ramai diperbincangkan sejal beberapa hari lalu. 

Oleh sebab itu, imak informasinya pada artikel di bawah ini soal isu tunjangan sertifikasi guru akan dihapus.

Baca Juga: Lengkap! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2021

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoSurabaya.com dengan judul "Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus bagi PNS dengan Kriteria Ini, Sudah Cek?"

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih umum dengan tunjangan sertifikasi guru, diberikan pada guru PNS sebagai wujud penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan.

Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru juga bertujuan untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, dan memajukan profesi guru.

Baca Juga: Ada Tunjangan Pangan di THR PNS 2021, Berapa Besarannya?

Adapun tunjangan sertifikasi bagi guru dihapus jika terdapat guru PNS yang masuk ke dalam daftar bukan penerima Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Lalu apa saja kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi guru dihapus? Simak daftarnya berikut ini.

Kriteria guru PNS penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah Agar Bebas Biaya Kuliah dan Dapat Tunjangan Bulanan, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru seorang guru harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Sertifikasi Guru berikut ini.

(a) Memiliki sertifikat pendidik.

(b) Berstatus guru ASN.

(c) Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Wow Guru PPPK Bakal Dapat 8 Jenis Tunjangan! Apa Saja? Ini Rinciannya

(d) Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

(e) Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

(f) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.

Baca Juga: TUNJANGAN PULSA ASN ATAU PNS & MAHASISWA PTN: Gak Adil? Simak Penjelasan Staf Khusus Menkeu Ini

(g) Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.

(h) Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.

(i) Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.

(j) Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Baca Juga: Link Live Score Malaysia Masters 2022 Hari Ini Rabu 6 Juli Lengkap dengan Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia

Kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi bagi guru dihapus

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain Tunjangan Profesi Guru dihapus bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini.

1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: TUNJANGAN PULSA ASN: Begini Mekanisme Pencairannya

5. Mendapat tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Tunjangan Profesi Guru dihapus pada bulan berikutnya berlaku bagi guru yang meninggal dunia dan mencapai batas usia pensiun.

Sedangkan, Tunjangan Profesi Guru dihapus pada bulan berkenaan berlaku bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: TUNJANGAN PULSA: Mahasiswa Nonkedinasan Bisa Dapat Pulsa Rp150 Ribu? Begini Penjelasannya

Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota kepada guru PNS paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pembayaran TPG berdasarkan data guru PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru pada SIM-Bar.

Pembayaran TPG ke guru PNS dilakukan pada setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran melalui rekening masing-masing dan dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga: TUNJANGAN PULSA: Ini Beberapa Fakta Soal Paket Data untuk ASN dan Mahasiswa

Pada tahun 2022 ini pembayaran triwulan II Tunjangan Profesi Guru dilakukan pada bulan Juni 2022 di mana sinkronisasi data telah dilakukan pada 31 mei 2022.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru PNS adalah satu kali gaji pokok.

Demikian informasi mengenai kriteria guru PNS yang Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus.*** (AyoSurabaya.com)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tunjangan sertifikasi guru akan dihapus
# PNS

News Update

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.