AYOJAKARTA.COM - Pengumuman atas kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah berlangsung sejak 24 hingga 31 Desember 2024.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tetap akan memberikan jaminan berupa dibayarnya gaji ASN.
Jaminan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK ini disampaikan melalui surat edaran MenPAN-RB pada 12 Desember 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan pada seluruh pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan juga daerah.
Surat itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Surat edaran tersebut juga telah menginstruksikan beberapa hal penting terkait penganggaran gaji bagi para honorer, sebagai berikut dikutip dari kanal YouTube HPasaribu Channel, Rabu (25/11/2024):
1. Instansi pemerintah diinstruksikan untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK hingga diangkat sebagai ASN.
2. Bagi instansi dengan jumlah pelamar PPPK yang lolos seleksi lebih sedikit dari jumlah kebutuhan, tenaga honorer yang belum lolos untuk mengisi posisi penuh waktu bisa diangkat menjadi paruh waktu.
Anggaran untuk PPPK paruh waktu ini juga akan tetap disediakan.
3. Penganggaran untuk PPPK paruh waktu bisa dilakukan di luar belanja pegawai.
Hal tersebut memiliki tujuan untuk menghindari kendala terkait batasan persentase belanja pegawai.
Dengan hal tersebut, ada dua skema penganggaran gaji bagi tenaga honorer.
• Gaji untuk PPPK penuh waktu yang dinyatakan lulus akan dianggarkan dalam belanja pegawai APBD.
• Gaji untuk PPPK paruh waktu akan dianggarkan di luar belanja pegawai.
Jaminan tersebut akan memberikan kepastian serta rasa aman bagi tenaga honorer, baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi PPPK.
Pemerintah membawa komitmen untuk tidak mengurangi gaji atau pendapatan bagi para tenaga honorer.
Surat edaran MenPAN-RB terkait seleksi PPPK ini menjadi bukti nyata atas komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia.***
Share this article
Jaminan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK ini disampaikan melalui surat edaran MenPAN-RB pada 12 Desember 2024.