AYOJAKARTA.COM - Pencairan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 4 tahun 2024 telah dilakukan sejak tanggal 11 Desember 2024 kemarin.
Besaran bansos PKD tahap 4 ini adalah Rp300.000 per bulan untuk periode pencairan bulan Oktober, November, dan Desember.
Dana bantuan ini akan diberikan kepada penerima Kartu Penyandang Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Baca Juga: HORE! 5 Bansos Cair Merata Hari Ini, Senin 16 Desember, Ada yang Dapat hingga Rp 5 Juta!
Total penerima bansos PKD tahap 4 ini adalah 172.290 orang.
Terkait penerima bansos, ada golongan orang yang dikecualikan sebagai penerima PKD tahap 4. Siapa saja?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @bank.dki, berikut golongan orang yang tidak dapat bansos PKD tahap 4 tahun 2024.
Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan sosial, bansos PKD ini dikecualikan bagi yang terindikasi padanan:
- Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI.
- Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022.
- Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.
- Memiliki aset, seperti kendaraan roda empat atau mobil dan NJOP > 1 M.
- Warga binaan panti sosial.
- Variabel khas daerah lainnya, yakni PNS/TNI/POLRI, tidak miskin, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter.
- Penerima bantuan sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu PKH dan BPNT.
Baca Juga: Harga Terbaik di Bulan Desember 2024! 4 Hp Poco Ini Masih Worth Banget untuk Tahun 2025
Selain golongan di atas, ada juga penyebab lain tidak mendapatkan bantuan PKD, yakni sebagai berikut.
- Meninggal
- Pindah luar DKI Jakarta
- Usia lebih dari 6 tahun (khusus untuk penerima KAJ)
- Padanan Capil
Demikian adalah golongan orang yang tidak dapat bansos PKD tahap 4 tahun 2024.***
Share this article
Terkait penerima bansos, ada golongan orang yang dikecualikan sebagai penerima PKD tahap 4. Siapa saja?