AYOJAKARTA.COM – Salah satu cara yang dilakukan Menpan RB untuk menyelesaikan persoalan Tenaga Non ASN adalah dengan membuat kebijakan terkait jam kerja.
Melalui perbedaan jam kerja tersebut, Tenaga Non ASN kemudian dikelompokan menjadi tenaga Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Adapun keputusan terkait penetapan Tenaga Non ASN baik penuh atau paruh waktu, ditentukan berdasarkan hasil penilaian seleksi.
Baca Juga: Peserta Ujian Harus Tahu! Tiap Jabatan PPPK Punya Bobot dan Jumlah Soal Berbeda, Berikut Rinciannya
Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 347, Tenaga Non ASN yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap I atau Tahap II akan diusung sebagai PPPK Paruh Waktu.
Perbedaan penentuan jam kerja tenaga kerja paruh waktu dengan penuh waktu tersebut, juga menyesuaikan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, khususnya Pasal 4.
Mengacu pada ketentuan tersebut dapat dipastikan para tenaga Non ASN paruh waktu; tidak terikat dengan peraturan yang sama.
Karena adanya perbedaan jumlah jam kerja, hal tersebut juga akan berdampak pada jumlah pengupahan bagi tenaga paruh waktu.
Terkait dengan mekanisme pengupahan bagi tenaga Non ASN paruh waktu, telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat 1 tentang Pengupahan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, jumlah upah yang akan diterima tenaga paruh waktu ditentukan dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: SAH! Mulai 1 Januari 2025, Guru Madrasah Non ASN Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Disamping karena kesepakatan antara pekerja dengan pemilik instansi, sistem pengupahan juga didasarkan pada formula pengupahan yang dihitung per jam.
Adapun sistem pengupahan per jam yang diberlakukan bagi tenaga paruh waktu, juga harus disesuaikan dengan ketentuan.
Formula untuk mendapatkan besaran upah atau gaji paruh waktu, dihitung dengan membagi besaran UMP yang berlaku di suatu wilayah dibagi 126 sebagai acuan.
Meski demikian, regulasi yang berlaku sebagai prinsip dasar pengupahan memberikan kemungkinan dilakukannya perubahan mekanisme.
Terkait dengan perubahan atau peninjauan mekanisme pengupahan bagi tenaga Non ASN paruh waktu, diputuskan oleh Menteri terkait.
Dengan mempertimbangkan sejumlah aspek diatas, proses pengupahan bagi tenaga Non ASN dipastikan tidak akan membebani anggaran di masing-masing daerah.
Baca Juga: Harga Rp2-5 Jutaan! Daftar Hp Terbaru yang Siap Rilis di Indonesia pada Akhir Tahun 2024
Disamping tidak menambah beban bagi daerah, peluang untuk tetap memperoleh pendapatan yang sama saat menjabat tenaga honorer juga tidak berkurang.
Selain berpotensi tidak berkurang, mekanisme perhitungan pendapatan atau pengupahan bagi tenaga Non ASN paruh waktu juga dapat bertambah.
Meski jumlah jam kerja antara tenaga Paruh waktu dan Penuh waktu berbeda, masing-masing pekerja tetap akan memperoleh NIP sebagai jaminan pendataan.
Kepastian pendataan ASN secara resmi oleh instansi pemerintah, merupakan jaminan untuk memperoleh perlindungan. ***
Share this article
Salah satu cara yang dilakukan Menpan RB untuk menyelesaikan persoalan Tenaga Non ASN adalah dengan membuat kebijakan terkait jam kerja.