AYOJAKARTA.COM -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen.
Putusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 mengenai kenaikan UMP di Indonesia ini resmi diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu 4 Desember 2024.
Kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi di Indonesia akan berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta memperhatikan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini
“kenaikan UMP 2025 didasarkan pada daya beli pekerja dan pertimbangan terkait daya saing usaha,” jelas Kemnaker Yassierli, yang dikutip dari Youtube Metro TV pada Kamis 5 Desember 2024.
Dengan kenaikan 6,5 persen ini, terdaftar daerah-daerah di Indonesia yang mengalami kenaikan UMP yang signifikan, salah satunya DKI Jakarta.
Baca Juga: Penantian Panjang, Kapan UMP Jakarta 2025 Resmi Diumumkan?
Untuk tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta, yang ditetapkan sebesar Rp5.396.760 setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Sebagaimana diketahui, UMP di Provinsi DKI Jakarta sebelumnya tercatat sebesar Rp5.067.381.
Namun, ada pula daerah seperti provinsi Jawa Tengah yang hanya naik sedikit karena jika melihat UMP sebelumnya sangat rendah.
Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah untuk tahun 2025 di Indonesia adalah Jawa Tengah, dengan nilai UMP sebesar Rp2.180.000 setelah kenaikan 6,5 persen.
Baca Juga: Pemerintah Siap Naikan UMP 2025? Ini Racikan Formula yang sedang Digodok Menaker!
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Jawa Tengah sebelumnya tercatat hanya sebesar Rp2.030.000.
UMP Provinsi Jawa Tengah menjadi UMP terendah di Indonesia karena pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah cenderung lebih lambat dibandingkan dengan provinsi lain, sehingga mempengaruhi kemampuan daerah untuk menetapkan upah yang lebih tinggi.
Maka dari itu, Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Statistik Kenaikan UMP DKI Jakarta 14 Tahun Terakhir, Inflasi Tertinggi Tembus 9 Persen
Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial dalam menerapkan kenaikan upah minimum ini.***
Share this article
Kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi di Indonesia akan berlaku pada 1 Januari 2025.