AYOJAKARTA.COM – Tahapan selanjutnya yang harus dipenuhi setiap pelamar PPPK setelah dinyatakan MS dalam Seleksi Administrasi adalah Seleksi Kompetensi.
Mengacu pada jadwal yang telah ditentukan, pengumuman terkait daftar peserta serta lokasi Seleksi Kompetensi PPPK akan dimulai pada 26 November hingga 1 Desember 2024.
Sedangkan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi PPPK akan dilangsungkan pada tanggal 2 sampai dengan 19 Desember 2024.
Baca Juga: Dikagumi Pecinta Esport, 7 HP Gaming dengan Harga Mulai Rp2 Jutaan!
Sebelum mengikuti ujian Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK terlebih dahulu diwajibkan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen serta ketentuan saat pelaksanaan.
Selain KTP atau identitas, dokumen lain yang wajib dibawa oleh masing-masing peserta saat pelaksanaan seleksi kompetensi adalah Kartu Tanda Peserta Ujian atau KTPU.
Untuk mulai melakukan pencetakan kartu ujian, calon peserta seleksi kompetensi PPPK perlu memastikan hasil melalui halaman resmi pada masing-masing instansi.
Pada bagian paling bawah di halaman depan website instansi, pelamar PPPK akan menemukan menu Cetak Kartu Peserta Ujian.
Dengan menggunakan menu ini, pelamar dapat memperoleh sejumlah informasi terkait waktu, tanggal pelaksanaan, lokasi serta sesi ujian.
Karena menu Cetak Kartu Peserta Ujian diunggah oleh penyelenggara secara bertahap, pelamar PPPK perlu secara berkala melakukan pengecekan untuk melakukan pencetakan.
Pastikan saat melakukan pencetakan KTPU, pelamar PPPK tidak mengubah format atau membiarkan ukuran serta warna sesuai aslinya.
Selain tidak melakukan penyuntingan atau mengubah bentuk dan format, KTPU juga tidak perlu dilaminating karena dibutuhkan oleh Panitia untuk mengisi PIN ujian bagi peserta.
Untuk memastikan keamanan akibat lupa atau kendala teknis, peserta PPPK juga dapat mencetak KTPU sebanyak dua lembar.
Disamping kesiapan KTPU, hal lain yang perlu menjadi perhatian bagi setiap pelamar PPPK adalah ketentuan berpakaian saat pelaksanaan seleksi kompetensi secara umum.
Setiap peserta seleksi kompetensi PPPK diwajibkan untuk menggunakan atasan berupa kemeja berkerah warna putih polos serta bawahan berwarna hitam.
Karena tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang saat pelaksanaan ujian, pastikan pakaian yang dikenakan sudah sesuai dengan standar kenyamanan masing-masing.
Baca Juga: Cara Cairkan Bansos KLJ Tahap 4 2024 Melalui ATM Bank DKI, Ini Prediksi Tanggal Pencairannya!
Bagi kaum perempuan non hijab, bawahan yang digunakan saat pelaksanaan ujian PPPK dapat berupa rok panjang atau celana panjang dengan bahan pakaian Non jeans.
Sedangkan bagi perempuan berhijab, jenis warna hijab yang boleh dipergunakan saat pelaksanaan ujian adalah hitam.
Seluruh peserta seleksi kompetensi PPPK baik laki-laki atau perempuan berhijab dan non hijab, diharuskan menggunakan sepatu dengan corak warna hitam saat ujian.
Ketentuan khusus terkait atribut ataupun ketentuan peserta, dapat diperoleh pelamar PPPK melalui halaman resmi di masing-masing instansi. ***

Share this article
Tahapan selanjutnya yang harus dipenuhi setiap pelamar PPPK setelah dinyatakan MS dalam Seleksi Administrasi adalah Seleksi Kompetensi.