AYOJAKARTA.COM — Jangan salah, ada sejumlah aturan dan cara untuk menentukan siapa yang akan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Bagi kamu yang sudah lolos nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), penting untuk memahami cara menentukan kelulusan ke tahap SKB.
Dikutip dari Instagram @pppk.idn, hasil SKD CPNS 2024 telah diumumkan, peserta yang lolos akan mengikuti seleksi SKB selanjutnya.
Tahapan SKB CPNS 2024
SKB akan dilaksanakan dengan dua metode, yaitu melalui Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN dan Non-CAT BKN. Setiap instansi memiliki kebijakan tersendiri terkait metode yang akan digunakan.
Sebelum mengikuti SKB, pastikan kamu memahami aturan dan sistematika peringkat nasional yang menentukan siapa yang akan melanjutkan ke tahap ini.
Aturan atau Sistem Peringkat Nasional dalam Kelulusan SKD
Kelulusan SKD ditentukan maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Misalnya, jika kebutuhan jabatan adalah satu orang, maka tiga peserta dengan skor tertinggi yang memenuhi ambang batas akan dipilih.
Jika ada pelamar dengan nilai SKD sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan, maka urutan kelulusan SKD ditentukan berturut-turut dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Apabila nilai SKD masih sama di batas tiga kali kebutuhan jabatan, semua peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutkan dalam SKB.
Baca Juga: SKB CPNS 2024 di Depan Mata! Ini Bocoran Kisi- kisi Pertanyaan Umum Tahapan Wawancara
Arti Kode Hasil Seleksi SKD CPNS 2024
P/L: Peserta memenuhi nilai ambang batas SKD 2024 dan berhak ikut SKB.
P: Peserta memenuhi nilai ambang batas SKD 2024 namun tidak berhak ikut SKB.
TL: Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD 2024.
HH: Peserta tidak mengikuti SKD tahun 2024.
***
Share this article
Untuk kamu yang sudah lolos passing grade SKD, ada aturan dan cara menentukan siapa yang akan lolos SKB.