AYOJAKARTA.COM- Peserta CPNS 2024 yang sudah yakin lolos SKD dan bakal maju ke tahap SKB, harap simak informasi berikut.
Informasi penting yang wajib diketahui para peserta berikut ini berkaitan dengan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagaimana diketahui, pada seleksi CPNS 2024 kemarin ada formasi untuk instansi pusat dan instansi daerah.
Rupanya ada perbedaan pada tahapan SKB bagi peserta CPNS untuk instansi pusat dan daerah yang pastinya penting untuk diketahui.
Baca Juga: Daftar Jumlah Penumpang Kereta Api Jabodetabek Berdasarkan Data BPS DKI Jakarta Terbaru!
Lantas seperti apa perbedaannya?
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (7/11/24), berikut informasi selengkapnya.
SKB INSTANSI PUSAT
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Selain menggunakan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal 2 jenis tes lainnya untuk setiap jabatan.
3. Ketentuan SKB tambahan (selain CAT BKN):
- Bobot kumulatif maksimal 50% dari nilai total SKB.
- Jika ada Tes Wawancara, bobotnya maksimal 10% dari ilia total SKB.
SKB INSTANSI DAERAH
1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah juga menggunakan CAT BKN.
2. Untuk jabatan yang membutuhkan keterampilan teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal 1 jenis tes lainnya untuk setiap jabatan.
3. Ketentuan SKB tambahan (selain CAT BKN):
- Bobot kumulatif maksimal 40% dari nilai total SKB.
- SKB dengan CAT BKN memiliki nilai minimal 60% dari nilai total SKB.
Demikian informasi penting mengenai perbedaan tahapan SKB pada instansi pusat dan juga instansi daerah.***
Share this article
Pejuang ASN wajib simak di sini, berikut perbedaan tahap SKB di instansi pusat dan daerah, apa saja?