AYOJAKARTA.COM - Peserta yang tidak datang tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi.
Diketahui, pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024.
Dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi peserta.
Adapun peserta yang melanggar ketentuan-ketentuan ini akan dikenakan sanksi. Sanksi yang didapat beragam, tergantung peraturan mana yang dilanggar peserta.
Jika kamu adalah salah satu peserta SKD, maka perlu mengetahui sanksi apa saja yang didapat peserta jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut adalah sanksi bagi peserta yang melanggar ketentuan SKD, termasuk tidak datang SKD.
1.Tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur
Sanksi di atas diberlakukan bagi peserta yang melanggar ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Terlambat hadir
- Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu
- Melanggar ketentuan
Baca Juga: 7 Rekomendasi Smartphone Baterai Jumbo, Nomor 6 Tahan Dengar Musik 33 Jam Nonstop!
2. Dianggap gugur
Sanksi di atas diberlakukan bagi peserta yang tidak hadir tes SKD.
Panitia tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.
Jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu SKB.
Peserta yang tidak datang SKD tidak akan di-blacklist. Meski begitu, jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan yang dipunya.
Itulah beberapa sanksi bagi peserta yang melanggar ketentuan, termasuk tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024.***
Share this article
berikut adalah sanksi bagi peserta yang melanggar ketentuan SKD, termasuk tidak datang SKD, apa saja?