AYOJAKARTA.COM - Saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2024) tahap 1 resmi ditutup.
Bagi pelamar yang belum sempat melakukan pendaftaran di periode pertama, tak perlu khawatir.
Hal ini lantaran seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode dan saat ini periode ke 2 akan segera dibuka.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran di periode kedua ini, para pelamar wajib memastikan jika dirinya masuk dalam kriteria pendaftar yang diprioritaskan di periode kedua ini.
Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi 5 Hp iPhone yang Masih Worth It Dibeli Akhir Tahun Ini, Apa Saja?
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode ke 2 ini akan dibuka pada tanggal 17 November 2024 - 31 Desember 2024.
Lantas, siapa saja sih pelamar yang bisa melakukan pendaftaran seleksi PPP 2024 di periode ke 2 ini?
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, Senin (21/10/2024) berikut ini kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024 periode ke 2.
1. Tenaga Non ASN tidak terdaftar database
Kriteria pertama pelamar yang bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode ke 2 ini yaitu tenaga non ASN yang tidak terdaftar di database.
Bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang tidak terdaftar database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal selama 2 tahun berturut-turut bisa melakukan pendaftaran di periode kedua ini.
2. Lulusan PPG
Kriteria kedua pelamar yang bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 period kedua ini yaitu lulusan PPG.
Mereka yang merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.
Pelamar yang masuk dalam kriteria ini bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 periode kedua mulai 17 November 2024 - 31 Desember 2024.
Pastikan saat melakukan pendaftaran pelamar telah memenuhi syarat dan mulai mempersiapkan berkas administrasi mulai dari sekarang.
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat seleksi administrasi yaitu sebagai berikut ini.
- Pas foto formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah
- KTP asli atau suart keterangan pengganti KTP
- Scan berwarna ijazah asli
- Scan berwarna transkrip nilai asli
- Scan berwarna surat keterangan yang telah dibubuhi dengan materai
- Scan berwarna surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
Baca Juga: Apakah Hasil SKD CPNS 2024 Bisa Langsung Dilihat Setelah Ujian Selesai? Begini Penjelasannya
- Scan berwarna surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Scan berwarna sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah menggunakan format yang telah ditentukan untuk jabfung guru
- Scan berwarna tanda register (STR) bagi jabfung kesehatan
- Scan berwarna sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi bagi jabfung tenaga teknisi (jabatan tertentu).
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan dokumen yang diunggah ini perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang diminta oleh instansi masing-masing karena ketentuan tiap instansi akan berbeda-beda.
Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode kedua segera dibuka. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Berikut adalah kriteria pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk gelombang kedua, apakah kamu termasuk? Cek di sini.