AYOJAKARTA.COM - Jangan sampai salah, berikut ini berikut ini perbedaan antara MA, MK dan KY yang sering keluar dalam soal penalaran analitis TWK.
Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yudikatif yang sekilas sama namun memiliki tugas berbeda yakni, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
Ketiga lembaga tersebut sering jadi materi soal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) SKD CPNS.
Agar tidak mudah terjebak berikut perbedaan kewenangan antara MA, MK dan KY yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Senin 21 Oktober 2024:
MAHKAMAH AGUNG
- Mengadili pada tingkat kasasi. Jika jaksa atau terdakwa tidak terima atas putusan tingkat bawahnya. Seperti PN dan PT.
- Melakukan uji terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU.
- Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili.
- Memeriksa dan memutus permohonan PK putusan pengadilan.
MAHKAMAH KONSTITUSI
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dimana kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutus pembubaran parpol.
- Memutus perselisihan hasil pemilu.
Baca Juga: Segera Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi Redmi Note 14 Pro, Performa Badas?
KOMISI YUDISIAL
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA pada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat serta perilaku hakim.
- Bersama MA, menetapkan kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Ikut menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau KEPPH.
Itu tadi perbedaan wewenang antara MA, MK dan KY yang sering keluar dalam TWK SKD CPNS.***

Share this article
Agar tidak mudah terjebak berikut perbedaan kewenangan antara MA, MK dan KY yang biasa jadi soal di tes TWk CPNS 2024