AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih berlangsung digelar.
Namun, baru-baru ada informasi terbaru mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) di seleksi PPPK 2024 yang ditiadakan.
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348 dan 349 di Seleksi PPPK 2024 tak ada keterangan Nilai Ambang Batas (NAB).
Berdasarkan pernyataan BKN melalui YouTube resminya yang dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Sabtu (19/10/2024), tak ada sistem NAB dalam seleksi PPPK 2024, namun dilihat dari perankingan formasi.
Kelulusan PPPK 2024 dilihat dari perankingan hasil tes PPPK, tak berdasarkan Nilai Ambang Batas (NAB).
Artinya, kelulusan PPPK 2024 ini syaratnya peserta harus mengikuti tes dan mendapatkan skor setinggi-tingginya agar lolos perankingan.
Tak hanya itu, kelulusan PPPK 2024 ini melihat pelamar prioritas, di mana pemerintah mempertimbangkan pelamar prioritas terlebih dahulu.
Jadi, kelulusan PPPK 2024 tak hanya berdasar pada perankingan hasil tes namun juga dilihat dari prioritas pelamar.
Baca Juga: H+3 SKD CPNS 2024! Ini Manajemen dan Strategi Mengerjakan Tes, Auto Lolos NAB dan Perankingan!
Adapun ketentuan pelamar prioritas dari seleksi PPPK 2024, yaitu:
- EKS THK 2,
- pelamar prioritas guru yang terdata di database BKN,
- Tenaga ASN (Honorer) yang terdata di database BKN,
- pelamar prioritas guru yang aktif bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah,
- Tenaga ASN (Honorer) yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal dua tahun.***

Share this article
Begini kata BKN terkait sistem kelulusan seleksi PPPK 2024 yang tak menggunakan nilai ambang batas (NAB).