AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Heru Budi Hartono dari posisinya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur.
Pengumuman ini juga dibarengi dengan penunjukan Teguh Setyabudi sebagai penggantinya. Heru Budi telah mengakhiri masa tugasnya sebagai Pj Gubernur Jakarta, yang dimulai sejak penunjukannya pada tahun 2022.
Baca Juga: Tips WhatsApp: Cara Kunci Aplikasi WA di HP dengan Sidik Jari
Konfirmasi pemberhentian Heru Budi disampaikan langsung oleh Ari Dwipayana, Koordinator Khusus Presiden.
Dalam pernyataannya, Heru Budi tidak mempermasalahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang tidak lagi mengajukan namanya sebagai kandidat Pj Gubernur Jakarta. Ia merasa bahwa mekanisme yang dilakukan DPRD sudah tepat dan sesuai prosedur.
Heru menyebut bahwa keputusannya untuk tidak kembali menjabat sebagai Pj Gubernur sudah dipertimbangkan dengan matang.
Menurutnya, ia telah bekerja maksimal selama masa jabatannya, bahkan dengan perpanjangan yang diberikan sebelumnya.
Dalam rapat yang digelar pada 17 Oktober 2024, tiga nama kandidat Pj Gubernur diajukan oleh DPRD DKI Jakarta, yaitu Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir.
Baca Juga: Potensic Atom 4K: Drone Termurah dan Terbaik di Akhir Tahun 2024, Pemula Wajib Beli Ini Sih
Dari ketiga nama tersebut, Teguh Setyabudi dipilih untuk menggantikan Heru Budi.
Nama-nama ini kemudian dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri sebelum diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk keputusan final.
Heru Budi sebelumnya telah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sejak 2017.
Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) antara tahun 2015 hingga 2017.
Ia sempat dipertimbangkan menjadi bakal calon Wakil Gubernur DKI pada Pilkada 2017 melalui jalur independen.
Selama menjabat sebagai Pj Gubernur, Heru Budi dikenal dengan beberapa kebijakan kontroversial.
Baca Juga: 13 HP Terbaik yang Baru Rilis 2024, Harga 1 Jutaan Hadirkan Fitur-fitur Terbaru
Salah satunya adalah keputusan pada Maret 2024 untuk mencabut setengah dari penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tanpa konfirmasi ulang.
Kebijakan ini berdampak pada sekitar 12.000 mahasiswa miskin yang terancam putus kuliah, sebelum akhirnya dibatalkan setelah mendapatkan tekanan dari DPRD dan DPR.
Meskipun demikian, Heru Budi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPRD yang telah menjalankan mekanisme penentuan calon Pj Gubernur dengan baik.
Dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi, perhatian kini tertuju pada kepemimpinan Teguh Setyabudi dan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani tantangan yang dihadapi Jakarta.***

Share this article
Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Heru Budi Hartono dari posisinya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta.