AYOJAKARTA.COM - Pemerintah saat ini tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam Pepres tersebut salah satu aturan yang akan diterapkan adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang untuk memasak sebelum jam 12 malam.
"Masaknya harus pukul 2 pagi," ujar Nanik.
Selain itu, SPPG diwajibkan untuk memasak sesuai dengan urutan pembagian menu MBG di sekolah mulai dari Paud hingga SMA.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta DLH DKI Gerak Cepat Tangani Isu Dugaan Air Hujan Mikroplastik
Nantinya masing-masing jenjang pendidikan, SPPG akan memasak sesuai jam yang berdekatan saat menu akan dikirim.
Sebelumnya, BGN sendiri telah menindak tegas SPPG yang tidak menjalankan SOP dengan benar selama menyiapkan menu MBG.
Jika masih ada yang menjalankan tidak sesuai SOP, BGN siap menutup SPPG dengan jangka waktu yang sampai selesai melakukan evaluasi.
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan jika penyusunan Perpres tentang Tata Kelola Program MBG sudah selesai.
Ia menegaskan jika dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai sanksi untuk SPPG yang melanggar SOP.
Sanski tersebut berupa administratif, yakni penghentian operasional.***

Share this article
Perpres tentang Tata Kelola Program MBG kini sudah selesai dan tinggal membagikan, ada berbagai aturan yang disiapkan.