AYOJAKARTA.COM – Jelang hari pelantikan sebagai Wakil Presiden 2024, polemik akun Kaskus Fufufafa masih terus membayangi Gibran Rakabuming Raka.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 3 tahun 2022, jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.
Namun di saat pelantikan tinggal menghitung hari, persoalan akun Kaskus Fufufafa masih santer diperbincangkan publik.
Terlebih usai keluar hasil survei dari RH Channel yang menyebut 86 persen yakin Gibran adalah pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Baca Juga: Video Lama Viral Lagi, Haikal Hassan Bersumpah Jadi Oposisi Siapapun Presidennya Termasuk Prabowo
Tentu kemudian banyak pertanyaan yang muncul di kalangan publik, apabila terbukti bahwa Fufufafa milik Gibran, lantas bisakah dirinya dilantik jadi Wakil Presiden?
Menanggapi pertanyaan publik tersebut, dokter Tifa memberikan tanggapannya saat hadir dalam podcast YouTube Refly Harun yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu (16/10/2024).
Alih-alih dianulir, dokter Tifa justru menyarankan Gibran Rakabuming Raka melakukan hal ini jika benar dirinya adalah pemilik akun Kaskus Fufufafa.
“Sebagai seorang dokter saran saya apa, terapi orang ini, saran saya disitu bukan anulir orang ini,” ujar dokter Tifa.
“Karena ranah itu ada di ranah hukum soal menganulir dan sebagainya,” lanjutnya.
Saran yang dimaksud dokter Tifa adalah dilakukan terapi jika memang Gibran dikehendaki untuk menjadi pejabat.
“Tapi sebagai seorang dokter yang belajar neurosains saya bilang terapi orang ini,” ungkap dokter Tifa.
“Kalau memang semua orang menghendaki dia menjadi pejabat,” lanjutnya.
Saat ditanya Refly Harun terkait berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses terapi, begini jawaban dokter Tifa.
“Kalau tegak diagnosis Skizofrenia ya terapinya seumur hidup sih,” ungkapnya.
Lalu ketika kembali ditanya Refly Harun apakah proses terapi tersebut dapat dilakukan sambil dia bekerja, begini penjelasan dokter Tifa.
“Ya nggak tau itu, ada nggak Undang-Undang yang mengakomodir seorang penderita gangguan jiwa berat yang sedang melakukan terapi rawat jalan itu bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” tutur dokter Tifa.
Sementara itu, Refly Harun memberi pendapat berbeda soal pelantikan Gibran Rakabuming Raka dari segi ranah hukum.
Menurut Refly, Gibran bisa dimundurkan baik sebelum atau sesudah pelantikan dengan dasar berikut.
“Baik sebelum maupun setelah dilantik tetap bisa dimundurkan kalau sebelum melakukan perbuatan tercela karena termasuk bohong kan artinya dia kan hari ini bohong karena dia tidak mengakui padahal kalau memang 99,99 persen bakal 100 persen itu sebenarnya perbuatan tercela,” terang Refly Harun.
“Atau ketika dia misalnya sudah dilantik dia bisa dikatakan tidak lagi mampu secara rohani kan ada syarat mampu secara jasmani dan rohani. Rohani kan kejiwaan,” tambahnya.***
Share this article
Begini tanggapan dokter Tifa terkait polemik akun Fufufafa jelang pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.