AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Berdasarkan pantauan AyoJakarta.com hingga Jumat (26/12), sebanyak 36 provinsi telah mengetok palu besaran UMP 2026 yang akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dengan formula baru, rata-rata kenaikan UMP nasional berada di rentang 5% hingga 9%, yang dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).
Baca Juga: BRILink Buka Peluang, Ibu Rumah Tangga Ini Kini Ciptakan Lapangan Kerja
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP 2026 tertinggi dengan angka Rp5.729.876.
UMP 2026 terendah ada di daerah Jawa Barat dengan angka Rp2.317.601.
Namun dari seluruh provinsi di Indonesia ada dua daerah yang belum mengumumkan UMP 2026.
Daerah tersebut adalah provinsi Aceh dan Papua Pegunungan.
Berikut ini adalah rincian UMP 2026 yang telah diumumkan secara resmi:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Papua Selatan: Rp 4.508.850
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bangun 500 Unit Rumah Dalam 1 Minggu untuk Korban Banjir Sumatera
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.573
Baca Juga: Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Sumatera Utara hingga 31 Desember 2025
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Jambi: Rp 3.471.497
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Maluku: Rp 3.334.490
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sumatera Utara: Rp 3.228.971
- Bali: Rp 3.207.459
Baca Juga: Belum Pulih, Banjir Bandang Kembali Terjang Wilayah Kabupaten Agam Sumatera Barat
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Banten: Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
Baca Juga: Libur Nataru Cair Rp300 Ribu! 213.789 Penerima Bansos PKD Dapat Bantuan di Bulan Desember 2025
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386
- Jawa Barat: Rp 2.317.601.***
Share this article
Berikut adalah daftar UMP 2026 di 36 provinsi di Indonesia, Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan.