AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dalam dua periode.
Periode pertama pendaftaran seleksi PPPK 2024 tanggal 1-20 Oktober 2024.
Sedangkan periode kedua dibuka mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, hasil rekapitulasi sementara pendaftar seleksi PPPK tahun tahun tanggal 15 Oktober 2024 pukul 9.00 WIB, berikut jumlah peserta yang telah melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk formasi guru, kesehatan, dan teknis.
1. Tenaga guru
Jumlah pendaftar: 233.669
Submit: 68.525
Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 19.579
Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.175
2. Tenaga kesehatan
Jumlah pendaftar: 72.130
Submit: 6.066
Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 2.005
Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 83
3. Tenaga teknis
Jumlah pendaftar: 775.078
Submit: 141.158
Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 40.798
Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 2.534
Lalu siapa saja kategori pelamar seleksi PPPK tahun 2024, apakah tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN bisa ikut mendaftar?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan laman resmi menpan.go.id, berikut kategori pelamar seleksi PPPK tahun 2024.
1. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN,
3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
4. Pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 periode pertama diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan periode kedua diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Berikut persyaratan pendaftaran untuk masing-masing kategori pelamar.
1. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas termasuk PPPK guru tahun 2021 dan bidan penyidik tahun 2023 yang memenuhi passing grade namun belum lolos menjadi ASN karena tidak masuk perangkingan
2. Eks THK 2
Eks THK-2 meliputi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan sejak tahun 2005 dan tidak mendapatkan pembiayaan dari APBN atau APBD.
3. Tenaga non ASN tidak terdaftar database BKN
Tenaga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut.
4. Lulusan PPG
Pelamar yang sudah mendapatkan sertifikasi PPG Pra Jabatan, atau PPG dalam Jabatan, termasuk guru swasta yang memiliki sertifikasi PPG dengan syarat harus mendapat izin dari yayasan.
Baca Juga: Inilah 3 Titik Lokasi Tes SKD CPNS 2024 yang Dipakai BKN, Apakah Kotamu Termasuk?
5. Tenaga non ASN yang sudah terdaftar di database
Honorer yang sudah masuk pada pendataan non ASN oleh BKN dan sudah terdata dalam database BKN.
6. Ketentuan pendaftar jabatan fungsional guru, kesehatan , dan teknis memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan rincian, sebagai berikut.
- Jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama, pengalaman minimal dua tahun
- Jenjang ahli muda, pengalaman minimal tiga tahun
- Jenjang ahli madya, pengalaman minimal lima tahun.
- Jenjang ahli utama, pengalaman minimal tujuh tahun.***

Share this article
Berikut adalah syarat guru honorer agar bisa tetap daftar seleksi PPPK 2024, meski tidak tercatat di data BKN.