AYOJAKARTA.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa makan bergizi gratis (MBG) yang disediakan bagi penerima manfaat tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, keamanan pangan, serta efektivitas program nasional tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.
Dilarangnya hidangan MBG dibawa pulang, bertujuan untuk memastikan makanan diterima dalam kondisi layak konsumsi dan kandungan gizinya tetap terjaga.
Baca Juga: Kasus Virus Nipah Jadi Sorotan! Bandara Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Kesehatan
Sebab, menurut Nanik masih banyak terjadi insiden akibat konsumsi makanan yang melewati batas waktu konsumsi terbaik.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” kata Nanik.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar hal ini dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat.
Perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah ini diperlukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG jadi tanggung jawab bersama.
Lebih lanjut, SPPG diwajibkan untuk mendistribusikan makanan tepat waktu.
Sementara pihak sekolah yang bertugas mengawasi waktu serta tempat konsumsi agar sesuai dengan ketentuan.
Dengan kebijakan ini, BGN berharap program MBG bisa berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan status gizi masyarakat.***
Share this article
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, keamanan pangan, serta efektivitas program nasional tersebut.