AYOJAKARTA.COM - PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke 13 bagi pensiunan ASN pada hari ini, Selasa (2/6).
Pembayaran gaji ke 13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pencairan gaji ke 13 ini menjadi upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan sesuai dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam mekanisme pencairannya, pihak Taspen memastikan gaji ke 13 akan dibayarkan secara otomatis.

Sehingga penerima manfaat tak perlu mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi ulang.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," Corporate Secretary Taspen, Henra dikutip dari laman taspen.co.id.
Untuk diketahui, besaran gaji ke 13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Gaji ke 13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.

Selain itu, pajak penghasilan atas pembayaran tersebut juga ditanggung pemerintah.
Gaji ke 13 bagi pensiunan umumnya mencakup komponen pensiun pokok beserta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda-beda tergantung dari golongan, masa kerja, dan hak pensiun yang dimiliki.
Pencairan gaji ke 13 ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga.***
Share this article
Pembayaran gaji ke 13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.