AYOJAKARTA.COM -- Tersebar di seluruh wilayah Indonesia, BPS atau Badan Pusat Statistik Provinsi Jakarta telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa.
Dengan visi untuk menjadi penyedia data statistik berkualitas untuk Indonesia maju, BPS Provinsi Jakarta memiliki misi menyediakan data statistik berskala nasional dan Internasional.
Berbekal etos profesionalisme dan integritas yang tidak mengabaikan amanah, BPS Provinsi Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik.
Baca Juga: Pengangguran Terbuka di Sebagian Wilayah Jakarta Didominasi Lulusan SMA, Simak Data BPS
Untuk memperoleh hasil data statistik yang memiliki muatan kebenaran serta bisa dipertanggung jawabkan, BPS Jakarta melakukan sejumlah cara.
Di samping menggunakan metode sensus atau survei, BPS Jakarta juga melakukan kompilasi terhadap produk-produk administrasi.
Dalam proses pengumpulan data, BPS Jakarta menjadikan Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997 sebagai acuan sehingga menjamin kerahasiaan responden menjadi prioritas.
Baca Juga: Bukan JAKSEL! Ini Kota Teramai di Provinsi Jakarta Versi BPS, Cocok Banget Buat Kaum Extrovert!
BPS Jakarta juga menggunakan peralatan modern serta ditopang dengan sumber daya manusia yang berkompeten dalam melahirkan produk statistik.
Selain tahap pemeriksaan, data yang dihasilkan BPS Jakarta juga melalui validasi sehingga tingkat kesalahan sangat minimal, tepat waktu, objektif, serta representatif.
Menjadi instansi pemerintah yang fokus menyediakan layanan data statistik, masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan BPS Jakarta melalui website resmi.
Baca Juga: Inilah Urutan Daerah Termiskin di Jakarta Tahun 2024 Berdasarkan Jumlahnya Menurut BPS
Bukan hanya website, BPS Jakarta juga telah menyediakan kanal khusus di sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram serta Youtube.
Proses pelayanan penyediaan data untuk kebutuhan pengguna juga dapat dilakukan secara daring, bahkan interaktif melalui sambungan virtual.
Guna menopang kebutuhan masyarakat akan statistik, BPS Jakarta juga menyediakan sejumlah fasilitas layanan untuk kebutuhan pencari data.
Melalui kunjungan langsung ke BPS Jakarta, masyarakat umum bisa memperoleh soft copy atau bahkan salinan buku publikasi.
Kebutuhan pengguna data yang menyangkut statistik, akan dilayani oleh BPS Jakarta selambatnya lima hari usai tanggal permohonan.
Baca Juga: Bukan Jakarta Selatan! Ini Daftar Wilayah Terluas di DKI Jakarta menurut Data BPS
Mengedepankan integritas dalam pelayanan, BPS Jakarta juga hadir untuk memberi ruang Pelayanan Statistik Terpadu atau PST.
Dengan mengusung konsep ruang pelayanan yang nyaman, fasilitas lengkap, serta petugas yang sigap, masyarakat dapat berkonsultasi dengan bebas di BPS Jakarta.
Selain memberi ruang nyaman untuk membantu masyarakat dalam mengolah data statistik, BPS Jakarta juga menawarkan berbagai data melalui Aplikasi Silatipa.
Baca Juga: BPS: Jumlah Penumpang Transportasi Publik di Jakarta Turun 6,73 Persen
Melalui aplikasi Silatipa yang terintegrasi dengan layanan BPS Jakarta, masyarakat dapat memperoleh data statistik yang bisa diakses dari wilayah manapun.
Bukan hanya itu, beberapa menu pada aplikasi Silatipa juga tetap dapat diakses pengguna meski tidak terhubung ke jaringan internet atau Offline.***
Share this article
Untuk memperoleh hasil data statistik yang memiliki muatan kebenaran serta bisa dipertanggung jawabkan, BPS Jakarta melakukan sejumlah cara.