AYOJAKARTA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu jenis formasi ASN yang banyak menawarkan peluang bagi pelamar.
Meski berbeda status kepegawaian dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, jabatan PPPK juga memiliki berbagai keunggulan.
Terkait pendaftaran seleksi yang akan berakhir pada 18 Oktober 2024, kesempatan untuk mengisi formasi PPPK masih terbuka.
Sebagaimana halnya dengan proses rekrutmen CPNS 2024, setiap pelamar formasi PPPK diharuskan mengikuti serangkaian tahap seleksi.
Sebelum berhasil ditetapkan sebagai Sebagaimana halnya dengan proses rekrutmen CPNS 2024, setiap pelamar formasi PPPK diharuskan mengikuti serangkaian tahap seleksi. Setiap pelamar perlu menjalani tahapan yang dimulai dari seleksi administrasi.
Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi, akan secara bertahap melanjutkan dengan tes seleksi kompetensi teknis sebelum pengangkatan.
Karena menjadi salah satu penentu dalam proses seleksi administrasi, setiap calon peserta PPPK perlu memperhatikan sejumlah berkas yang wajib dipenuhi.
Dengan terpenuhinya dokumen yang menjadi persyaratan pokok, maka peluang untuk berhasil dalam tahapan seleksi akan semakin besar.
Adapun berkas-berkas wajib yang harus diperhatikan dan dilengkapi sebelum memutuskan untuk mengisi formasi PPPK antara lain seperti penjelasan berikut.
Baca Juga: 6 Ketentuan Pas Foto PPPK 2024, Wajib Tahu Nih agar Lolos Administrasi!
Dokumen Wajib Daftar Formasi PPPK
Jenis dokumen pertama yang wajib disediakan oleh calon pengisi formasi PPPK 2024 adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Setiap pelamar formasi PPPK yang akan mengisi jabatan di salah satu instansi, wajib menyediakan KTP sebagai bukti kependudukan.
Adapun jenis dokumen selanjutnya yang wajib disediakan setiap calon pelamar formasi PPPK adalah pas foto.
Selain pas foto terbaru dengan ukuran dan warna latar tertentu, jenis dokumen yang menjadi syarat kedua ini juga harus sesuai dengan ketentuan di masing-masing instansi.
Jenis dokumen ketiga yang juga wajib disediakan oleh pelamar formasi PPPK 2024 adalah Ijazah dengan bukti legalisir.
Dokumen keempat yang harus dipersiapkan oleh pelamar formasi PPPK 2024 adalah Transkrip Nilai.
Sedangkan jenis dokumen kelima yang menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi bagi pelamar formasi PPPK adalah Kartu Keluarga.
Di samping kelima dokumen pokok tersebut, setiap instansi juga memberlakukan persyaratan dokumen tambahan yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar.
Seluruh dokumen penentu kelulusan seleksi administrasi tersebut, selain perlu menyiapkan bukti fisik juga digital dengan ekstensi sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Karena itu, sebelum memastikan jenis formasi serta instansi pemerintah yang akan dilamar, setiap peserta perlu terlebih dahulu mencari informasi melalui situs resmi SSCASN BKN.***
Share this article
Sebagaimana halnya dengan proses rekrutmen CPNS 2024, setiap pelamar formasi PPPK diharuskan mengikuti serangkaian tahap seleksi.