AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pilkada 2024.
Tak sedikit yang mencari terkait cara daftar hingga besaran gaji untuk anggota KPPS Pilkada 2024.
KPPS merupakan sekelompok orang yang bertugas sebagai penyedia akses bagi pemilih yang selanjutnya melakukan pemungutan hingga perhitungan suara.
Anggota KPPS biasanya terdiri dari tujuh orang yang sudah termasuk dengan ketua.
Lantas bagaimana cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan berapa besaran gajinya? Simak penjelasan berikut dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis (19/9/2024).
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pembentukan anggota KPPS Pilkada biasanya diatur oleh PPS Desa/Kelurahan setempat.
Calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat mendatangi langsung kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya.
Tidak lupa pelamar wajib membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:
Baca Juga: Sekolah Gratis atau KJP Plus, Mana yang Lebih Baik? Simak Penjelasan Selengkapnya di Sini!
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS Pilkada 2024
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah terakhir
4. Surat pernyataan
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang minimal lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
6. Surat keterangan sehat yang di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pasfoto 4x6 sebanyak 1 lembar.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Mengutip dari laman resmi KPU, besaran gaji KPPS Pilkada berbeda dengan KPPS Pemilu.
Hal ini disebabkan oleh beban kerja KPPS Pilkada yang cukup ringan dibandingkan KPPS Pemilu.
- Ketua Rp900.000,-
- Anggota Rp850.000,-
- Linmas Rp650.000,-
Demikian informasi terkait cara daftar dan besaran gaji KPPS Pilkada 2024.***
Share this article
Minat menjadi KPPS Pilkada 2024? Berikut ini cara daftar lengkap dengan besaran gaji anggota dan ketuanya.