AYOJAKARTA.COM - Tidak lama lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Saat ini penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dibuka.
KPPS sendiri bertugas untuk memberikan akses atau intruksi kepada pemilih untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman KPU, Kamis (19/8/2024) KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kelurahan/Desa setempat yang beranggotakan tujuh orang.
Lantas berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Simak rinciannya sebagai berikut!
Gaji KPPS Pilkada berbeda dengan gaji KPPS Pemilu, mengingat beban kerjanya yang cukup ringan.
Berikut ialah rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
1. Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 Rp900.000 per bulan;
2. Gaji Anggota KPPS Pilkada Rp850.000 per bulan;
3. Gaji Linmas KPPS Pilkada 2024 Rp650.000 per bulan.
Baca Juga: Gibran Tak Bisa Mengelak Lagi? Mahfud MD Ungkap Hal Mengejutkan soal Pemilik Akun Fufufafa
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi anggota KPPS Pilkada 2024 maka harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia 17 sampai dengan 55 tahun
3. Setia pada Pancasila
4. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran
6. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
7. Bebas narkotika
8. Pendidikan minimal SMA/sederajat
9. Tidak pernah dipenjara
10. Pas foto
Untuk info pendaftaran KPPS Pilkada, kamu bisa menghubungi PPS Desa/Kelurahan setempat.***
Share this article
Berikut ini adalah rincian gaji dan persyaratan daftar sebagai KPPS Pilkada 2024, minat untuk berpartisipasi?