AYOJAKARTA.COM — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah salah satu jalur karier yang paling diminati di Indonesia.
Hail ini karena menjadi PNS menawarkan stabilitas pekerjaan dan berbagai fasilitas yang menarik.
Setiap tahunnya, ribuan orang berlomba-lomba untuk mendaftar, bersaing melalui berbagai tahapan seleksi yang ketat.
Pada pendaftaran CPNS 2024, proses administratif tetap menjadi hal penting.
Peserta harus melengkapi berkas-berkas pendaftaran sesuai aturan yang berlaku, termasuk penggunaan meterai untuk legalisasi dokumen.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan e-meterai mulai diperkenalkan sebagai alternatif untuk menggantikan meterai fisik.
Kini, dalam CPNS 2024, para pelamar memiliki fleksibilitas untuk menggunakan meterai fisik atau e-meterai dalam melengkapi dokumen.
Namun, meskipun sama-sama sah, kedua jenis meterai ini memiliki aturan penggunaan yang sedikit berbeda dan perlu dipahami oleh para peserta.
Berikut perbedaan penggunaan meterai fisik dan e-meterai berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @cpns.asn.
Baca Juga: Update Terbaru Tes CPNS 2024, Cek 10 Instansi Daerah dengan Peminat Terbanyak di Tahun Ini
1. Materai Fisik
Materai fisik adalah meterai tempel yang ditempelkan secara manual pada dokumen.
Salah satu hal yang paling penting dalam penggunaannya adalah tanda tangan yang membubuhkan pernyataan harus mengenai sebagian dari materai tersebut.
Tanda tangan yang tidak menyentuh meterai akan dianggap tidak sah, dan dokumen tersebut bisa dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.
Contoh penerapannya adalah saat peserta CPNS menandatangani surat pernyataan atau formulir tertentu.
Peserta harus memastikan bahwa tanda tangannya mengenai sebagian materai tempel senilai Rp10.000.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cek Rincian SKD pada Tes CPNS 2024, Lengkap dengan Jumlah Soal dan Bobot Nilai!
2. E-Meterai (Meterai Elektronik)
Berbeda dengan materai fisik, e-meterai atau meterai elektronik digunakan pada dokumen digital.
Penggunaannya dilakukan dengan cara mencantumkan meterai elektronik pada dokumen dalam format PDF atau format digital lainnya.
Salah satu hal yang paling penting dan berbeda dengan meterai fisik adalah bahwa tanda tangan pada dokumen yang menggunakan e-meterai tidak boleh mengenai gambar meterai itu sendiri.
Tanda tangan harus ditempatkan di bagian yang berbeda dari e-meterai agar sesuai dengan peraturan.
Pada pendaftaran CPNS, peserta yang memilih menggunakan e-meterai cukup mencantumkannya pada dokumen digital tanpa perlu mencetak dokumen.
Proses ini lebih praktis dan memudahkan terutama dalam pengurusan secara online.
Dengan memahami perbedaan ini, para peserta CPNS dapat memilih jenis meterai yang sesuai dengan kebutuhan.***

Share this article
Dalam CPNS 2024, para pelamar memiliki fleksibilitas untuk menggunakan meterai fisik atau e-meterai dalam melengkapi dokumen.