AYOJAKARTA.COM -- Seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 saat ini terpantau masih berlangsung.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dijadwalkan bakal ditutup pada 6 September 2024, namun kini resmi diperpanjang hingga 10 September 2024.
Tahap berikutnya, para pelamar CPNS 2024 akan diumumkan hasil dari seleksi administrasi tepatnya di tanggal 14-17 September 2024.
Pada tahap ini, peserta yang dinyatakan lolos seleksi adminitrasi maka bisa melaju ke tahap berikutnya yaitu tes SKD.
Nah bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi namun merasa jika semua persyaratan yang diunggah sudah sesuai, maka dapat menggunakan masa sanggah.
Jika berdasarkan jadwal, masa sanggah CPNS 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 September 2024. Nah, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan masa sanggah ini?
Masa Sanggah dalam seleksi CPNS merupakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan peserta untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
Nantinya peserta yang gagal lolos seleksi administrasi ketika pengumuman maka akan mendapatkan keterangan seperti berikut di halaman Resume Pendaftaran.
“Mohon Maaf, kamu tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Baca Juga: 5 Instansi Pusat dengan Jumlah Pelamar Paling Sedikit di CPNS 2024, Ada Hanya 292 Orang
Kemudian keterangan tersebut akan disertai dengan penyebab kenapa pelamar CPNS dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Para peserta yang dinyatakan TMS ini berhak untuk mengajukan sanggah dengan waktu yang diberikan adalah 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Namun perlu dicatat bahwa untuk mengajukan sanggahan juga ada ketentuannya alias tidak semua sanggahan bisa disanggah.
Dikutip dari akun Instagram @aymangayu pada (6/9/24), berikut daftar sanggahan yang bisa disanggah jika berdasarkan seleksi CPNS tahun 2023 kemarin.
Sanggahan yang bisa disanggah apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar atau peserta seleksi CPNS, contohnya sebagai berikut.
- Kualifikasi pendidikan dinyatakan tidak sesuai namun sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Kepdirjen sendiri merupakan dasar hukum yang sah dan juga valid yang bisa digunakan untuk menyanggah apabila jabatan serumpun dengan formasi yang dilamar namun dinyatakan TMS.
- Peserta dinyatakan TMS akibat tidak mengunggah surat keterangan bekerja padahal tidak melamar pada formasi khusus atlet.
Baca Juga: Top 5 Instansi Pusat yang Paling Banyak Jumlah Pelamar CPNS 2024, Tembus 414.760 Pendaftar!
Cek apakah formasi yang kamu lamar adalah formasi asisten penata Kelola intelijen pada unit penempatan bagian operasional, BIN di daerah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri.
- Kemudian selain 2 sebab tadi, ada TMS yang terkait dengan E Meterai yang terlalu jauh pembubuhannya dengan tanda tangan, scan terpotong, typo, lupa isi tanggal dan sebagainya.
Jika terjadi kondisi itu, silakan ajukan sanggap siapa tahu masih ada kesempatan dan keberuntungan.***

Share this article
Masa Sanggah dalam seleksi CPNS merupakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan peserta untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.