AYOJAKARTA.COM - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan analisis mendalam terkait kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari perspektif konstitusional.
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Formappi dengan tema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?", Zainal menegaskan bahwa secara hukum, persyaratan untuk melakukan pemakzulan telah terpenuhi.
"Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," ungkap Zainal.
Menurutnya, unsur pelanggaran pidana dapat ditemukan dari laporan yang disampaikan Ubedilah Badrun mengenai dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.
Sementara aspek administratif berpotensi muncul dari permasalahan legalitas ijazah atau tahapan verifikasi administratif lainnya.
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Formappi dengan tema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?", Zainal menegaskan bahwa secara hukum, persyaratan untuk melakukan pemakzulan telah terpenuhi.
"Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," ungkap Zainal.
Menurutnya, unsur pelanggaran pidana dapat ditemukan dari laporan yang disampaikan Ubedilah Badrun mengenai dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.
Sementara aspek administratif berpotensi muncul dari permasalahan legalitas ijazah atau tahapan verifikasi administratif lainnya.
Baca Juga: Ngeri Banget! 1,3 Juta Rekening PKH-BPNT Gagal Salur, Ini Penyebab dan Solusinya
Zainal juga menyoroti berbagai perbuatan tercela, dengan menyebutkan "perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme."
Meskipun konstruksi hukum untuk pemakzulan telah tersedia, pakar yang akrab disapa Uceng ini menilai bahwa realisasi proses tersebut menghadapi hambatan politik yang signifikan, terutama karena dominasi koalisi pendukung pemerintah yang solid.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan perspektif berbeda dalam memandang proses pemakzulan, dengan menekankan bahwa jalur politik mungkin lebih efektif dibandingkan jalur hukum formal.
Dalam siaran di kanal YouTube Deddy Sitorus Official, Mahfud menjelaskan bahwa pemakzulan wakil presiden sejatinya tidak sepenuhnya bergantung pada konstitusi dan aturan, melainkan lebih pada dinamika permainan politik.
Mahfud mengungkap bahwa meskipun dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa "presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan."
Yang berarti pemakzulan tidak harus dilakukan secara bersamaan, proses hukum formal akan memakan waktu berbulan-bulan dan berisiko "mungkin di tengah jalan dioperasi orang, gagal, putus di tengah jalan."
Zainal juga menyoroti berbagai perbuatan tercela, dengan menyebutkan "perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme."
Meskipun konstruksi hukum untuk pemakzulan telah tersedia, pakar yang akrab disapa Uceng ini menilai bahwa realisasi proses tersebut menghadapi hambatan politik yang signifikan, terutama karena dominasi koalisi pendukung pemerintah yang solid.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan perspektif berbeda dalam memandang proses pemakzulan, dengan menekankan bahwa jalur politik mungkin lebih efektif dibandingkan jalur hukum formal.
Dalam siaran di kanal YouTube Deddy Sitorus Official, Mahfud menjelaskan bahwa pemakzulan wakil presiden sejatinya tidak sepenuhnya bergantung pada konstitusi dan aturan, melainkan lebih pada dinamika permainan politik.
Mahfud mengungkap bahwa meskipun dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa "presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan."
Yang berarti pemakzulan tidak harus dilakukan secara bersamaan, proses hukum formal akan memakan waktu berbulan-bulan dan berisiko "mungkin di tengah jalan dioperasi orang, gagal, putus di tengah jalan."
Baca Juga: DPR RI Buka Suara Terkait Polemik Pemakzulan Gibran: Masih Banyak Kerjaan yang Harus Diurusin
Namun, Mahfud menyebutkan kemungkinan solusi alternatif yang lebih cepat dengan menyatakan bahwa "jika diambil keputusan dengan cepat dan demi kebaikan serta diterima oleh semua pihak, pemakzulan bisa cepat dilakukan. Tapi yang berani mengatakan itu hanya Pak Prabowo. Dan yang lain pasti manut kok."
Terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mahfud menilai bahwa meski serius dalam penyampaiannya, namun "kekuatan politiknya tidak serius."
Wacana pemakzulan Gibran juga memunculkan spekulasi mengenai calon pengganti yang potensial, dengan dua nama utama yang paling sering disebut dalam diskusi politik.
Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui unggahannya di platform X mengidentifikasi bahwa "yang menarik dari isu Pemakzulan wapres Gibran adalah ada dua nama pengganti yang semakin mengerucut yaitu Puan Maharani dan AHY."
Puan Maharani, sebagai Ketua DPP PDIP yang merupakan pemenang Pemilihan Legislatif, dianggap memiliki posisi strategis dalam percaturan politik nasional.
Jhon Sitorus menjelaskan bahwa "nama Puan sudah lama muncul sebagai bagian dari daya tawar PDI Perjuangan terhadap pemerintah. Posisi politik Prabowo dinilai akan lebih kuat jika bersama Puan."
Sementara itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga memiliki daya tarik tersendiri, terutama dari kalangan muda.
Namun, Mahfud menyebutkan kemungkinan solusi alternatif yang lebih cepat dengan menyatakan bahwa "jika diambil keputusan dengan cepat dan demi kebaikan serta diterima oleh semua pihak, pemakzulan bisa cepat dilakukan. Tapi yang berani mengatakan itu hanya Pak Prabowo. Dan yang lain pasti manut kok."
Terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mahfud menilai bahwa meski serius dalam penyampaiannya, namun "kekuatan politiknya tidak serius."
Wacana pemakzulan Gibran juga memunculkan spekulasi mengenai calon pengganti yang potensial, dengan dua nama utama yang paling sering disebut dalam diskusi politik.
Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui unggahannya di platform X mengidentifikasi bahwa "yang menarik dari isu Pemakzulan wapres Gibran adalah ada dua nama pengganti yang semakin mengerucut yaitu Puan Maharani dan AHY."
Puan Maharani, sebagai Ketua DPP PDIP yang merupakan pemenang Pemilihan Legislatif, dianggap memiliki posisi strategis dalam percaturan politik nasional.
Jhon Sitorus menjelaskan bahwa "nama Puan sudah lama muncul sebagai bagian dari daya tawar PDI Perjuangan terhadap pemerintah. Posisi politik Prabowo dinilai akan lebih kuat jika bersama Puan."
Sementara itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga memiliki daya tarik tersendiri, terutama dari kalangan muda.
Baca Juga: Catat! 5 Bantuan Sosial Non PKH, Ada yang Capai Nominal Rp20 Juta Loh, Sudah Tahu?
"Nama AHY belakangan muncul bukan hanya didukung oleh kelompok politik saja, tetapi dari banyak kalangan terutama kelompok muda yang kritis," tambah Jhon.
Wacana pemakzulan ini terus bergulir sejak Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutannya, termasuk pemakzulan, dan telah mengirimkan surat rekomendasi resmi ke DPR dan MPR RI.
Hal ini menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar wacana politik biasa namun telah memasuki tahap formal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.***
"Nama AHY belakangan muncul bukan hanya didukung oleh kelompok politik saja, tetapi dari banyak kalangan terutama kelompok muda yang kritis," tambah Jhon.
Wacana pemakzulan ini terus bergulir sejak Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutannya, termasuk pemakzulan, dan telah mengirimkan surat rekomendasi resmi ke DPR dan MPR RI.
Hal ini menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar wacana politik biasa namun telah memasuki tahap formal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.***
Share this article
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan analisis mendalam terkait kemungkinan pemakzulan Gibran