Zainal Arifin hingga Mahfud MD Ungkap Syarat Konstitusional Pemakzulan Gibran Sudah Lengkap, Kendala Ada di Politik

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan analisis mendalam terkait kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari perspektif konstitusional.
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan analisis mendalam terkait kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari perspektif konstitusional.

 
AYOJAKARTA.COM - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan analisis mendalam terkait kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari perspektif konstitusional.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Formappi dengan tema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?", Zainal menegaskan bahwa secara hukum, persyaratan untuk melakukan pemakzulan telah terpenuhi.

"Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," ungkap Zainal.

Menurutnya, unsur pelanggaran pidana dapat ditemukan dari laporan yang disampaikan Ubedilah Badrun mengenai dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi.

Sementara aspek administratif berpotensi muncul dari permasalahan legalitas ijazah atau tahapan verifikasi administratif lainnya.
 
Baca Juga: Ngeri Banget! 1,3 Juta Rekening PKH-BPNT Gagal Salur, Ini Penyebab dan Solusinya

Zainal juga menyoroti berbagai perbuatan tercela, dengan menyebutkan "perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafa, nepotisme."

Meskipun konstruksi hukum untuk pemakzulan telah tersedia, pakar yang akrab disapa Uceng ini menilai bahwa realisasi proses tersebut menghadapi hambatan politik yang signifikan, terutama karena dominasi koalisi pendukung pemerintah yang solid.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan perspektif berbeda dalam memandang proses pemakzulan, dengan menekankan bahwa jalur politik mungkin lebih efektif dibandingkan jalur hukum formal.

Dalam siaran di kanal YouTube Deddy Sitorus Official, Mahfud menjelaskan bahwa pemakzulan wakil presiden sejatinya tidak sepenuhnya bergantung pada konstitusi dan aturan, melainkan lebih pada dinamika permainan politik.

Mahfud mengungkap bahwa meskipun dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa "presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan."

Yang berarti pemakzulan tidak harus dilakukan secara bersamaan, proses hukum formal akan memakan waktu berbulan-bulan dan berisiko "mungkin di tengah jalan dioperasi orang, gagal, putus di tengah jalan."
 
Baca Juga: DPR RI Buka Suara Terkait Polemik Pemakzulan Gibran: Masih Banyak Kerjaan yang Harus Diurusin

Namun, Mahfud menyebutkan kemungkinan solusi alternatif yang lebih cepat dengan menyatakan bahwa "jika diambil keputusan dengan cepat dan demi kebaikan serta diterima oleh semua pihak, pemakzulan bisa cepat dilakukan. Tapi yang berani mengatakan itu hanya Pak Prabowo. Dan yang lain pasti manut kok."

Terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mahfud menilai bahwa meski serius dalam penyampaiannya, namun "kekuatan politiknya tidak serius."

Wacana pemakzulan Gibran juga memunculkan spekulasi mengenai calon pengganti yang potensial, dengan dua nama utama yang paling sering disebut dalam diskusi politik.

Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus melalui unggahannya di platform X mengidentifikasi bahwa "yang menarik dari isu Pemakzulan wapres Gibran adalah ada dua nama pengganti yang semakin mengerucut yaitu Puan Maharani dan AHY."

Puan Maharani, sebagai Ketua DPP PDIP yang merupakan pemenang Pemilihan Legislatif, dianggap memiliki posisi strategis dalam percaturan politik nasional.

Jhon Sitorus menjelaskan bahwa "nama Puan sudah lama muncul sebagai bagian dari daya tawar PDI Perjuangan terhadap pemerintah. Posisi politik Prabowo dinilai akan lebih kuat jika bersama Puan."

Sementara itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat juga memiliki daya tarik tersendiri, terutama dari kalangan muda.
 
Baca Juga: Catat! 5 Bantuan Sosial Non PKH, Ada yang Capai Nominal Rp20 Juta Loh, Sudah Tahu?

"Nama AHY belakangan muncul bukan hanya didukung oleh kelompok politik saja, tetapi dari banyak kalangan terutama kelompok muda yang kritis," tambah Jhon.

Wacana pemakzulan ini terus bergulir sejak Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutannya, termasuk pemakzulan, dan telah mengirimkan surat rekomendasi resmi ke DPR dan MPR RI.

Hal ini menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar wacana politik biasa namun telah memasuki tahap formal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Konstitusi
# Zainal Arifin
# syarat
# pemakzulan Gibran
# Mahfud MD

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.