AYOJAKARTA.COM - Per tanggal 19 Juni 2025, proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-Mei-Juni 2025 masih berlangsung melalui dua lembaga penyalur utama yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Untuk jalur KKS, penyaluran dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi Bank BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat sekitar 1,3 juta rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat gagal salur.
Baca Juga: DPR RI Buka Suara Terkait Polemik Pemakzulan Gibran: Masih Banyak Kerjaan yang Harus Diurusin
Kendala utama yang menyebabkan kegagalan penyaluran ini antara lain rekening yang tidak aktif, perbedaan data dengan database kependudukan, dan dugaan ketidaksesuaian status penerima manfaat.
Kementerian Sosial bersama Bank Himbara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menindaklanjuti setiap kasus untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Bantuan PKH disalurkan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan komponen keluarga penerima manfaat.
Untuk komponen pendidikan, siswa SD mendapatkan Rp225.000 per tiga bulan, siswa SMP memperoleh Rp375.000 per tiga bulan, sedangkan siswa SMA/SMK mendapatkan Rp500.000 per tiga bulan.
Baca Juga: Lebih Fleksibel! ASN Kini Bisa Kerja WFA, Begini Skema dan Implementasi Sistem dan Jam Kerjanya
Khusus untuk komponen kesehatan, anak balita dan ibu hamil masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan, sementara lansia dan penyandang disabilitas mendapat Rp600.000 per tiga bulan.
Tahun 2025 juga menambahkan komponen baru yaitu bantuan untuk korban pelanggaran hak asasi manusia berat dengan total bantuan Rp2.700.000 per tiga bulan.
Total bantuan yang diterima setiap keluarga disesuaikan dengan jumlah dan kategori anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Masyarakat yang merasa bantuan tidak sesuai dengan komposisi keluarga dapat mengonfirmasi langsung kepada pendamping PKH untuk dilakukan pemutakhiran data.
Pemerintah telah melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap kelayakan penerima bantuan sosial berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: Catat! 5 Bantuan Sosial Non PKH, Ada yang Capai Nominal Rp20 Juta Loh, Sudah Tahu?
Untuk program PKH, hanya keluarga dengan status desil 1 hingga desil 4 yang masih berhak menerima bantuan, sedangkan untuk BPNT kriterianya diperluas hingga desil 5.
Keluarga yang masuk kategori desil 6 ke atas tidak lagi berhak menerima bantuan sosial PKH, BPNT, maupun bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial juga telah menonaktifkan 7,93 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang sudah tidak layak sebagai penerima manfaat.
Sebagai kabar baik, Menteri Sosial mengumumkan akan ada bantuan tambahan berupa penebalan bantuan sosial sebesar Rp400.000 yang akan disalurkan bersamaan dengan 20 kg beras.
Bantuan tambahan ini diperkirakan akan dicairkan pada akhir Juni 2025 untuk 18,3 juta KPM BPNT yang statusnya saat ini sudah berhasil lolos verifikasi rekening dan tercatat dalam sistem sebagai "penebalan bansos Juni-Juli Rp400.000."***
Share this article
proses penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT periode April-Mei-Juni 2025 masih berlangsung melalui KKS dan PT Pos Indonesia