AYOJAKARTA.COM - Jutek Bongso selaku tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, mengaku telah mempersiapkan proses sidang PK.
Di samping sudah menyiapkan sejumlah alat bukti baru, Jutek Bongso juga berencana untuk menghadirkan Dede Riswanto sebagai salah satu saksi.
Menurut Jutek Bongso, konstruksi kasus tewasnya pasangan Vina-Eky pada 2016 silam yang melibatkan para kliennya tidak bisa dilepaskan dari peran para saksi.
Selain Aep yang disebut-sebut sebagai saksi utama, penetapan para tersangka hingga menjadi terpidana juga akibat keterangan Dede serta Liga Akbar.
Pencabutan BAP yang dilakukan oleh Liga Akbar serta Dede terkait kasus Vina, menurut Jutek dapat berdampak positif bagi para kliennya.
Dalam keterangan resmi kepada awak media, Aep menyebut melihat para terduga pelaku yang sedang melakukan aksi kejar-kejaran.
Terkait dengan keterangan resmi yang disampaikan Aep perihal peristiwa pada malam tanggal 27 Agustus 2016, Jutek melihat adanya sejumlah kejanggalan.
Selain keterangan tersebut dibantah sendiri oleh Dede saat menggelar konferensi pers bersama Peradi, hal serupa juga diperkuat oleh pencabutan BAP Liga Akbar.
“Tinggal kita lebih percaya kepada ceritanya siapa, cerita Aep dulu didukung oleh Liga Akbar, Dede sudah mengaku bahwa itu bohong,” ungkap Jutek.
Karena itu, Jutek menilai konstruksi peristiwa penyebab tewasnya Vina-Eky tidak terlepas dari peran Rudiana sebagai pemberi arahan.
Sehubungan dengan semakin peliknya misteri penyebab tewasnya pasangan Vina-Eky, Psikolog Forensik Reza Indragiri memberikan tanggapan.
Mengacu pada Conviction Integrity Unit atau hasil pengolahan kasus-kasus janggal yang menyita perhatian publik, terdapat dua hal yang relevan dengan kasus Vina Cirebon.
Selain proses pemidanaan yang cenderung ngawur, penyebab sebuah kasus menjadi sangat rumit dan kompleks adalah akibat keterangan palsu.
Keterangan tersebut, menurut Reza cenderung dijadikan sebagai salah satu faktor paling esensial dalam mengungkap sebuah peristiwa.
“Penyebab kedua terjadinya kriminalisasi adalah ketika penyidik secara sengaja menyembunyikan bukti-bukti yang bisa meringankan nasib terdakwa,” ungkap Reza.
Terkait dengan penyebab tewasnya Vina-Eky yang diyakini karena tindak penganiayaan dan pemerkosaan, Reza mempertanyakan keberadaan sejumlah bukti ilmiah.
Baca Juga: BLT Hari Ini Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Saldo Masuk KKS Sebesar Rp600.000
Selain hasil pemeriksaan DNA sperma pelaku rudapaksa, bukti darah pada senjata yang digunakan tersangka, serta bukti komunikasi elektronik juga tidak terpublikasi.
Melihat adanya sejumlah kekurangan tersebut, Reza menilai proses penyidikan kasus Vina-Eky sejalan dengan hasil kesimpulan Conviction Integrity Unit.
“Dua hal ini, sekiranya bisa diyakini oleh penasihat hukum para terpidana di ruang sidang, nasib para terpidana akan berubah,” pungkas Reza. ***
Share this article
Reza Indragiri mengungkap dua hal yang bisa membuat nasib para terdakwa kasus Vina dan Eky berubah, apa itu?