AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran tes CPNS 2024 sudah dibuka tapi kamu masih bingung mau pilih CPNS atau PPPK?
Sebelum kamu memutuskan ingin mengikuti seleksi yang mana, alangkah baiknya kamu mengetahui 6 perbedaan CPNS dengan PPPK.
Dengan mengetahui perbedaan diantara CPNS dengan PPPK, hal tersebut dapat membantu kamu dalam memutuskan pilihan.
Meskipun, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Baca Juga: Cuitan Lama Ridwan Kamil soal Karakter Orang Jakarta Kembali Dibahas, Blunder Jelang Pilgub?
Nyatanya, diantara CPNS dengan PPPK ada 6 perbedaan mencolok yang perlu kamu ketahui.
Dikutip dari instagram @siapjadiasn pada Minggu, 25 Agustus 2024 ini dia 6 perbedaan antara CPNS dengan PPPK ;
CPNS
1. Status hubungan kerja
Diangkat sebagai pegawai tetap dan menduduki jabatan pemerintah.
2. Tahapan seleksi
Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan juga Seleksi Kompentensi Bidang (SKB).
3. Pemberhentian Hububgan Kerja
Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, sakit, atau telah pensiun.
4. Kedudukan
Memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan pemerintah.
5. Gaji dan Tunjangan
Diatur dalam PP No.11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaju dan tunjangan PNS.
6. Hak yang yang diperoleh PNS maupun PPPK kurang lebih sama.
PPPK
1. Status hubungan kerja
Diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.
2. Tahapan seleksi
Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural
3. Pemberhentian hubungan kerja
Diberhentikan dengan hirmat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
4. Kedudukan
Memiliki keterbatasan jenis jabatan berdasarkan Keputusan Menpan-RB No.76 Tahun 2022 dan tidak bisa mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
5. Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No.98 Tahun 2000 dan PP No.49 Tahun 2019
6. Hak yang diperoleh PPPK kurang lebih sama dengan yang diterima CPNS.
Itu dia 6 perbedaan diantara CPNS dengan PPPK yang perlu kamu tahu sebelum mendaftar.***
Share this article
Berikut adalah perbedaan dari CPNS dan PPPK, perhatikan baik-baik agar tidak salah melamar, pejuang ASN merapat.