AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian sejoli Vina dan Eki di Cirebon hingga saat ini masih terus menyisakan teka-teki yang belum bisa diurai.
Terkini, saksi baru dalam kasus yang terjadi tahun 2016 silam ini kembali muncul dan memberikan kesaksian yang dinilai cukup mencengangkan.
Saksi baru yang muncul tersebut ialah Fransiskus Marbun atau biasa disapa Frans, merupakan teman dekat dari korban Eki.
Salah satu kesaksian Frans yang cukup mengejutkan adalah, ia menyebut bahwa sebelum kejadian, almarhum Eki disebut sempat minum-minuman keras dan juga mengkonsumsi obat terlarang.
Kemudian akhirnya banyak spekulasi yang muncul di publik, apakah betul bahwa apa yang sudah dilakukan oleh almarhum Eki ini bisa jadi menjurus ke kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diketahui, karena yang selama ini dipermasalahkan dalam kasus ini adalah hal itu, yaitu penyebab Eki dan Vina meninggal.
Di mana ada kemungkinan dugaan kecelakaan lalu lintas, kemudian juga apabila dilihat dari kondisi motornya sebenarnya juga baik-baik saja jadi ada spekulasi jika keduanya merupakan korban pembunuhan.
Kesaksian yang disampaikan oleh teman dekat Eki yakni Fransiskus Marbun tersebut langsung mendapat tanggapan dari Pitra Romadoni selaku Kuasa Hukum Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki.
Baca Juga: UGM Kalah dari UT! Ini 10 PTN yang Lulusannya Paling Banyak Lolos CPNS, Terbanyak 9.436 Pelamar
Dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews pada Rabu (21/8/2024), Pitra Romadoni mengingatkan agar Frans jangan asal memberikan kesaksian.
“Yang pertama saya ingin sampaikan kepada teman di aini agar asal jang bunyi gitu lho, karena kita berpatokan kepada data, bukti, dan fakta yang ada,” tegas Pitra.
“Almarhum ini kan sudah dilakukan 2 kali pemeriksaan kondisi fisik luar maupun dalam, nah visum juga telah dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2016” terang Pitra.
Kemudian Pitra Romadoni menegaskan juga bahwa untuk memperkuat jika Eki korban pembunuhan juga sudah dilakukan ekshumasi.
“Dan untuk memperkuat jika itu adalah pembunuhan, penyidik telah melakukan ekshumasi,” ujar Pitra.
“Dalam artian pembongkaran makam untuk dilakukan otopsi,” lanjutnya.
Dari hasil eksumasi tersebut, Pitra Romadoni menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kandungan minuman keras maupun obat terlarang dalam jenazah Eki seperti yang disampaikan Fransiskus Marbun.
“Di dalam hasil otopsi itu ditemukan adanya minuman keras dan katanya obat-obat yang disampaikan oleh temannya itu,” jelas Pitra dengan tegas.
Baca Juga: Heboh Virus Mpox Mulai Mewabah di Indonesia, Seperti Ini Gejala dan Cara Penularannya
Bahkan Pitra menyebut jika apa yang disampaikan Fransiskus Marbun tersebut merupakan karangan saja.
“Saya kira itu adalah karang-karangan dia aja, kalau seumpamanya ada dia meminum minuman keras dan obat-obatan lainnya tentunya akan ditemukan dalam waktu dilaksanakan otopsi yang hasil ekshumasi tanggal 6 September tadi,” beber Pitra.
Tak cukup sampai disitu, Pitra Romadoni juga menyebut jika Fransiskus Marbun ini merupakan saksi yang sengaja diciptakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Saya curiga mereka ini diciptakan, oleh ada oknum yang tidak bertanggung jawab kalaupun seumpamanya tuduhan itu yang mereka lakukan itu seperti yang disampaikan oleh yang mengaku temannya itu terbukti tentu setelah dilakukan otopsi itu ditemukan itu,” jelas Pitra.
Baca Juga: 4 Wilayah Terpantau Sudah Tahap Burekol, Bansos PKH dan BPNT Juli-September 2024 Segera Cair
Pitra Romadoni juga menegaskan jika memang apa yang disampaikan Frans tersebut benar harusnya ia langsung menyampaikan ke penyidik bukan ke publik sehingga menimbulkan asumsi sesat.
“Kalau memang yang disampaikan dia itu dia menemukan bukti ataupun fakta lainnya seharusnya dia ini ke penyidik menyampaikannya bukan malah dia ini koar-koar menyesatkan publik,” tegas Pitra.
“Kalau dibilang itu kecelakaan itu tidak masuk akal dan tidak logika, dari hasil otopsi, dari visum, dan dari barang bukti sepeda motor, itu tidak ada kesesuaian untuk kecelakaan,” lanjutnya lagi.***

Share this article
Kesaksian dari teman dekat Eki yakni Fransiskus Marbun, langsung mendapat tanggapan dari Pitra Romadoni selaku Kuasa Hukum Iptu Rudiana.