AYOJAKARTA.COM -- Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eki, Kuasa hukum Dede menyebut kesaksian Dede yang tertuang dalam BAP dan berkas pengadilan adalah salinan dari kesaksian Aep.
Apakah laporan ini akan membuka babak baru dalam kasus yang sudah berlangsung selama delapan tahun?
Baca Juga: Rudiana Siapkan Serangan Balik atas Tudingan Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Gelar perkara awal dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Juli 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut gelar perkara terkait pelaporan enam terpidana soal dugaan kesaksian palsu oleh saksi Dede dan Aep.
Polisi akan mendalami laporan tersebut untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
Baca Juga: Dede dan 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK, Cabut Kesaksian Lama
“...untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Kita melaksanakan gelar awal di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” ujar Djuhandani Rahardjo dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis, 25 Juli 2024.
Djuhandani Rahardjo juga mengatakan bahwa kalau benar terjadi tindak pidana maka akan dinaikkan kepada penyidikan.
“...dan penyidik adalah melaksanakan penyelidikan dimana setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” terangnya.
Apakah penyelidikan Bareskrim Polri akan membuktikan adanya kesaksian palsu yang telah mempengaruhi putusan kasus ini?
Apakah pengakuan Dede akan mengubah nasib para terpidana?
Masyarakat menantikan jawaban dari penyelidikan ini untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.***

Share this article
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal untuk menyelidiki kemungkinan tindak pidana terkait laporan dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede