Minat Ikut CASN 2024? Ketahui Perbedaan CPNS dan PPPK dari Usia hingga Masa Kerja

Ilustrasi CASN 2024
Ilustrasi CASN 2024

AYOJAKARTA.COM - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

ASN merupakan pegawai pemerintah yang diangkat pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang diberikan tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Sebelum menjadi PNS, pelamar harus menjadi CPNS terlebih dahulu dan mengikuti setiap tahapan seleksi sampai dinyatakan lulus.

Walaupun CPNS dan PPPK termasuk ASN, keduanya memiliki definisi, hak, manajemen dan proses seleksi yang berbeda.

Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK yang dikutip ayojakarta.com dari Instagram @infocpnsterkini, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Dibuka Juli-Agustus! Ini 19 Formasi CPNS 2024 Kejaksaan Agung yang Bisa Dilamar Lulusan SMA-S1, Ada Incaranmu?

1. Status kepegawaian

PNS merupakan pegawai ASN yang sudah diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan jangka waktu tertentu.

2. Usia Pelamar

Untuk CPNS usia minimal adalah 18 tahun dan untuk usia maksimal adalah 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK usia minimal 20 tahun dan untuk usia maksimal hingga 1 tahun sebelum pensiun.

Baca Juga: Sudah Pertengahan Juli, CATAT Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Siapkan 6 Dokumen Wajib Ini!

3. Pengalaman

Untuk menjadi CPNS, kamu tak memerlukan pengalaman yang artinya untuk lulusan baru atau fresh graduate bisa melamar.

Sedangkan untuk PPPK, kamu diharuskan memiliki pengalaman kerja dua tahun sesuai bidang yang dilamar.

4. Proses seleksi

Seleksi CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.

Seleksi PPPK mencakup kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.

Baca Juga: 10 Kementerian dan Lembaga Pusat yang Buka Formasi Terbanyak di CPNS 2024, Ada Incaranmu?

5. Hak

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun ada perbedaan dalam hak.

PNS berhak atas gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

PPPK juga memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran per tahun, sementara PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran per tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CASN 2024, Berapa Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK?

6. Masa kerja

PNS memiliki masa kerja hingga pensiun di usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian paling singkat setahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# CASN 2024
# masa kerja
# CPNS
# Usia
# PPPK
# Perbedaan
# PNS
# ASN

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.