AYOJAKARTA.COM - Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki telah digelar.
Pada 1 Juli 2024, telah digelar pembacaan gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, lalu keesokannya pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat serta replik dan duplik.
Kemudian pada 3 Juli 2024, pembuktian saksi ahli pihak Pegi Setiawan, Dede Kurniawan, Suharsono (Bondol) dan Prof Suhandi Cahaya.
Terakhir pada 4 Juli 2024 merupakan pembuktian saksi ahli Polda Jabar yaitu Prof Agus Surono.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Penetapan Tersangka Masih Kekurangan Bukti Ini
Status tersangka Pegi Setiawan kerap menjadi pertanyaan publik.
Apakah Pegi yang ditangkap merupakan pelaku asli pembunuh Vina dan Eki?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV pada Minggu (7/7/2024), Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian Isess meyakini bahwa Pegi akan menang.
“Prediksi saya 99 persen apa yang disampaikan oleh pemohon akan diterima oleh hakim hanya 1 persen saja mungkin keajaiban hakim akan menentukan lain,” kata Bambang Rukminto.
Ada beberapa alasan yang membuatnya yakin kalau praperadilan akan dimenangkan oleh pemohon.
Pertama dilihat dari keterangan saksi-saksi yang nyaris membenarkan pemohon.
“Karena melihat yang kemarin saksi-saksi yang dihadirkan termohon nyaris membenarkan apa yang disampaikan oleh pemohon,” jelasnya.
“Bahwa ada proses yang salah terkait penangkapan Pegi Setiawan mulai dari prosedur penangkapan kemudian tidak adanya panggilan sebagai terlapor delapan tahun yang lalu,” imbuhnya.
Selanjutnya terkait bukti penangkapan, menurutnya bukti-bukti yang disampaikan masih lemah.
“Bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Pegi nyaris juga tidak merupakan bukti langsung seperti identitas, foto ini kan tidak ada kaitannya dengan peristiwa,” tuturnya.***

Share this article
Pengamat yakin Pegi Setiawan akan menang di sidang praperadilan, terungkap ternyata ini penyebabnya.