AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon hingga saat ini masih terus berlanjut.
Rabu, 3 Juli 2024, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung sudah sampai pada tahap mendatangkan saksi ahli.
Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan kali ini terdapat suatu momen yang cukup menarik dan menjadi sorotan.
Adapun momen yang dimaksud adalah pada saat saksi ahli pidana Suhandi Cahaya menyampaikan kesaksiannya.
Baca Juga: Penerima KIS Golongan Ini Berkesempatan Dapat 8 Bansos Ini di Bulan Juli, Cek di Sini
Mulanya, momen tersebut terjadi saat kuasa hukum Pegi bertanya kepada Suhandi Cahaya mengenai proses penangkapan dan penetapan tersangka.
Alih-alih melontarkan pertanyaan biasa, tak disangka kuasa hukum Pegi justru mendapat respons atau jawaban yang ternyata cukup menghebohkan ruang sidang.
"Pertanyaannya, di DPO atas nama Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak menurut keterangan ahli?, tanya Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi Cahaya.
"Kalau salah tangkap berarti apakah penetapan tersangkanya bisa digugurkan?" tanya kuasa hukum Pegi lagi.
"Konsekuensinya, setelah digugat dan penetapan (tersangka) itu dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan," jawab Suhandi Cahaya kemudian.
"Berarti gugur ya? Oke terima kasih," pungkas Marwan Iswandi yang kemudian disusul oleh tepuk tangan riuh para pengunjung sidang.
Tak hanya itu, kuasa hukum Pegi yang lain yakni Muhtar Efendi juga sempat menanyakan hal yang serupa.
Ia menanyakan apakah boleh pihak kepolisian menangkap seseorang yang memiliki ciri-ciri tidak sesuai dengan ciri-ciri orang dalam daftar DPO.
"Ahli, sebelumnya Polda Jawa Barat mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana, apakah boleh dilakukan oleh polisi?" tanya Muhtar Efendi selaku kuasa hukum Pegi sembari menyebut rincian ciri-ciri yang dimaksud.
"Tidak boleh," jawab Suhandi Cahaya.
"Tidak boleh? Berarti polisi harus menangkap orang yang sesuai dengan (yang tertera) di daftar DPO?" tanya Muhtar Efendi lagi yang kemudian diiyakan oleh Suhandi Cahaya.
"Baik, terima kasih," pungkasnya.
Mendengar tanya-jawab antara kuasa hukum Pegi dan Suhandi Cahaya yang demikian, sontak saja ruang sidang yang mulanya hening seketika riuh dengan tepuk tangan.
Hakim Eman Sulaeman pun langsung mengetuk palu dan meminta pengunjung di ruang sidang untuk diam.
Menariknya, Eman Sulaeman mengatakan bahwa sebenarnya ia juga ingin tepuk tangan namun menahan diri.
Mendengar tanggapan hakim, tepuk tangan para pengunjung sidang kembali riuh. Ia pun mengimbau agar para pengunjung tenang dan tertib saat sidang berlangsung.
"Jangan, jangan ditepuk tangani ya. Saya juga mau tepuk tangan juga, cuma ditahan, semuanya harus tenang," ujar Hakim Eman Sulaeman.
Seperti diketahui, polisi sebelumnya memang telah menetapkan Pegi Setiawan asal Cirebon sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon pada 21 Mei 2024 lalu.
Kemudian, Pegi Setiawan dengan diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024.
Pengajuan permohonan praperadilan tersebut dimaksudkan untuk membebaskan Pegi Setiawan yang dinilai sebagai korban salah tangkap.
Pegi Setiawan dinilai tidak memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan ciri-ciri orang yang terdaftar dalam DPO.***

Share this article
Di sidang praperadilan Pegi (Rabu, 3/7/2024) terdapat suatu momen yang cukup menarik dan jadi sorotan, apa itu?