AYOJAKARTA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Dihimpun berbagai sumber, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi hal ini, ia menyatakan bahwa KPK masih dalam tahap penyidikan.
Saat ini KPK juga belum bisa menjelaskan peran spesifik dari kedua tersangka dengan inisial HK dan YA.
Namun, ia memastikan bahwa identitas dan peran mereka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi LNG: Jubir KPK Tessa Mahardika Ungkap Dua Tersangka Baru
Pada kesempatan yang sama, Tessa menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah bekerja sama dengan baik dalam proses penyidikan.
Dengan memastikan kehadiran saksi-saksi sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPK.
Ia juga menegaskan bahwa KPK akan menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Majelis hakim menetapkan hukuman Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500,00.
Beberapa faktor yang meringankan vonis Karen adalah sikap sopannya selama persidangan, tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta pengabdiannya kepada Pertamina meski telah mengundurkan diri.
Baca Juga: Anggota DPR Rujak Nadiem Makarim dan Minta KPK Periksa: Tuhan Itu Lihat Air Mata Orang Miskin!
Namun, tindakan Karen yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan keuangan negara menjadi faktor yang memberatkan.
Jaksa penuntut umum KPK telah menyatakan banding atas putusan tersebut karena tuntutan uang pengganti yang diajukan tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Share this article
KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG di PT Pertamina