AYOJAKARTA.COM - Sidang pra peradilan terkait kasus Pegi Setiawan kembali digelar dengan agenda jawaban dari penyidik Polda Jawa Barat selaku termohon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan ada lima hal kejanggalan yang ditemukan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Lima hal kejanggalan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan
Menurut kuasa hukum, penyitaan yang dilakukan pada tahun 2016 tidak disertai izin dari ketua pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP.
"Penyitaan dilakukan oleh penyidik harus ada izin ketua pengadilan, namun dalam kasus ini tidak ada izin tersebut," ujarnya.
2. Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang Cacat Hukum
Penetapan Pegi Setiawan sebagai DPO pada tanggal 14 Mei 2024 dinilai cacat hukum.
"Menurut Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 17 angka 6, tersangka yang tidak jelas keberadaannya dicatat dalam daftar pencarian orang. Namun, saat penetapan DPO, Pegi Setiawan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia baru menjadi tersangka pada tanggal 21 Mei setelah ditangkap," jelasnya.
3. Penangkapan Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup
Penangkapan Pegi Setiawan dinilai melanggar prosedur karena dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.
"Penangkapan harus didahului penyidikan dan pemeriksaan sebagai saksi untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Namun, Pegi Setiawan langsung ditangkap tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu," tegas kuasa hukum.
4. Penyitaan Dokumen Tanpa Penetapan Pengadilan
Penyitaan dokumen pribadi Pegi Setiawan, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan Kartu Indonesia Pintar, dilakukan tanpa izin dari pengadilan.
"Penyitaan ini melanggar Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang mengharuskan adanya izin dari ketua pengadilan," katanya.
5. Penetapan Tersangka yang Tidak Sah
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Pegi Setiawan ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi," jelas kuasa hukum.
Sidang pra peradilan ini akan menjadi ujian penting bagi penyidik Polda Jawa Barat untuk membuktikan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar kejanggalan-kejanggalan ini dapat terungkap dan diadili secara adil.***

Share this article
Berikut ini lima hal kejanggalan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.