AYOJAKARTA.COM - Praperadilan Pegi Setiawan telah digelar hari ini, Senin (1/7/2024) setelah sebelumnya ditunda karena Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir.
Toni RM selaku kuasa hukum mengungkap ada sebanyak 35 halaman permohonan praperadilan kliennya.
Ia mengungkap beberapa poin penting yang diajukan dalam praperadilan Pegi Setiawan hari ini.
Di antaranya yakni soal penangkapan kliennya yang belum ditetapkan tersangka.
Baca Juga: 3 Fakta Baru Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Lain, Apa Itu?
Ia mengatakan bahwa sejak 2016 hingga film Vina tayang, Pegi belum ditetapkan tersangka dan tidak ada pemanggilan.
“Poin pertama penangkapan itu harusnya seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu nyatanya Pegi Setiawan ditangkap statusnya belum tersangka,” kata Toni RM dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Senin (1/7/2024)
“dari 2016 sampai film Vina tidak ada yang namanya penetapan tersangka, tidak ada pemanggilan,” imbuhnya.
Lalu poin selanjutnya adalah soal penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, umumnya harus ada dua alat bukti yang meyakinkan.
Namun dalam kasus ini, Toni menyebut bukti kuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka justru masih dicari.
“Kedua penetapan tersangka harus ada dua alat bukti sementara tadi sudah disampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka masih dicari-cari,” ujarnya.
Tim kuasa hukum meyakini bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Sebab, sejak awal DPO dirilis ciri-cirinya berbeda dengan Pegi yang saat ini ditangkap.***

Share this article
Toni Rm mengungkap poin-poin penting terkait permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang mencapai 35 halaman.