AYOJAKARTA.COM -- Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon bisa dianggap tidak sah.
Menurut Jamin Ginting, penetapan tersangka ini bisa dinilai cacat prosedur dan tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Merujuk pada Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Dalam kasus ini, Ginting menilai dua alat bukti yang digunakan untuk menjerat Pegi Setiawan tidak memiliki validitas yang memadai.
“Contohnya dalam menetapkan tersangka dia perlu dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ternyata 2 alat bukti yang ditetapkan untuk menyertakan tersangka tersebut tidak mempunyai validita,” ujar Jamin Ginting dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 1 Juli 2024.
Secara jumlah, alat bukti yang digunakan tidak cukup dan secara kualitas buktinya juga tidak cukup.
Lebih lanjut, Ginting mempertanyakan bukti ilmiah yang digunakan untuk menghubungkan Pegi Setiawan dengan kasus tersebut.
“Apakah ada scientific evidence yang menunjukkan bahwa mohon maaf ya waktu dilakukan pemerkosaan itu ada sperma yang bisa sama dengan sperma milik Pegi Setiawan?,” terangnya.
Ginting menyebut bahwa harus ada scientific evidence yang menunjukkan bahwa DNA sperma tersebut dari Pegi Perong atau sama dengan Pegi Setiawan sekarang.
Ketidakadaan bukti ilmiah ini, menurut Ginting, memperkuat argumen bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya.
“Ada enggak spermanya kalau enggak ada berarti tidak terbukti selama ini kalau dia melakukan pemerkosaan dan dia bukan Pegi Setiawan, pelaku yang harus dicari lagi adalah Pegi Perong yang sebenarnya ada dalam keputusan tersebut,” tegas Ginting.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Praperadilan, Berikut Jadwal Sidang Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon
Ginting menekankan pentingnya investigasi ilmiah dalam kasus-kasus seperti ini, terutama yang melibatkan tindak pidana pembunuhan.
Penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat dapat berakibat fatal bagi orang yang tidak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk selalu berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang kuat dan sah, dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Jadi kalau enggak bisa dibuktikan maka penetapan tersangkanya dianggap tidak sah,” pungkasnya.***

Share this article
Jamin Ginting menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon bisa dianggap tidak sah.