AYOJAKARTA.COM – Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Bandung terpaksa ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran tim dari Polda Jawa Barat dalam persidangan.
Hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu hingga Senin, 1 Juli 2024.
Kuasa hukum Pegi, Toni, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran tim Polda Jawa Barat yang menyebabkan penundaan ini.
Menurut Toni, ketidakhadiran tersebut tidak hanya mengecewakan pihak keluarga tetapi juga menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi situasi ini, mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi ikut buka suara.
Menurut Ito, kekecewaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum adalah hal yang wajar. Namun, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tim Polda Jawa Barat dalam sidang bukanlah pelanggaran aturan hukum.
“Yang hadir di persidangan biasanya adalah perwakilan dari Bidkum (Bidang Hukum) yang mewakili penyidik, bukan penyidik langsung,” ujar Ito.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan untuk menunda sidang adalah wewenang hakim.
Ito menjelaskan bahwa proses hukum berjalan seiring dengan penyidikan yang sudah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan.
Penyidik memerlukan waktu untuk menyusun bahan-bahan yang akan disampaikan dalam bahasa hukum yang tepat, mengingat Bidkum bukanlah bagian dari proses penyidikan secara langsung.
Lebih lanjut, Ito menegaskan bahwa praperadilan bukanlah solusi akhir dari sebuah kasus.
“Praperadilan hanya menentukan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, atau penggeledahan. Proses penyelesaian kasus secara utuh tetap melalui pengadilan,” tambahnya.
Menurut Ito, alasan penyidik tidak melepas Pegi Setiawan berkaitan dengan ketakutan bahwa tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang memberikan hak subjektif kepada penyidik untuk melakukan penahanan.
Ia juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam menangani kasus ini.
“Kasus luar biasa seperti ini membutuhkan kecermatan, bukan kecepatan. Segala argumen dari pemohon harus dijawab dengan tepat oleh termohon,” jelas Ito.
Proses praperadilan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024, dan diharapkan kehadiran tim Polda Jawa Barat dapat memberikan klarifikasi dan kelengkapan informasi yang dibutuhkan dalam persidangan.

Share this article
Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Bandung terpaksa ditunda.