AYOJAKARTA.COM - 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengajukan PK kepada Mahkamah Agung. Lalu, apakah PK bisa menjadi solusi kelima terpidana ini bebas dari hukuman?
Kasus pembunuhan Vina Cirebon di tahun 2016 silam masih menuai polemik hingga memunculkan spekulasi berbagai kejanggalan yang ada dalam kasus tersebut.
Vina sendiri merupakan seorang remaja berkisar 16 tahun yang diduga menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh sekelompok geng motor di tahun 2016 lalu.
Saat itu, Vina menjadi korban pembunuhan bersama kekasihnya, Eky.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Menebak Karakter Seseorang Melalui 4 Warna Lipstik Favorit, Merah Atau Pink?
Tak lama dari itu, pihak kepolisian setempat kemudian berhasil mengamankan diduga 8 dari 11 tersangka, tiga diantaranya masih buron.
Namun baru-baru ini pihak kepolisian mengumumkan telah menangkap diduga otak pembunuhan Vina yang telah buron 8 tahun, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Penangkapan Pegi ini tidak terlepas dari kembali ramainya kasus pembunuhan Vina Cirebon usai ditayangkannya film yang mengangkat kisah Vina dan Eki.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Cerita di Balik Karakter Aslimu dengan Memilih Salah 1 Teko Teh Ini
Alih-alih dengan tertangkapnya Pegi jadi penutup kasus ini, publik justru semakin dibuat bingung karena menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Berbarengan dengan itu, kelima terpidana yang telah dijerat hukuman seumur hidup ini tiba-tiba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA.
Pengajuan PK itu ditujukan tidak lain untuk mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon, termasuk spekulasi kelima terpidana yang diduga menjadi korban salah tangkap.
Beranjak dari hal tersebut, lantas apakah jika PK itu dipertimbangkan MA, kelima terpidana berpotensi dibebaskan atau tidak?
Tanggapan MA Soal Pengajuan PK Kelima Terpidana Kasus Vina dan Eki
Hakim Agungm Ibrahim, menanggapi bahwa MA akan mempertimbangkan pengajuan PK kelima tersangka jika kelimanya menyertakan novum atau alat bukti baru.
Ibrahim menjelaskan bahwa bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah ada sebelumnya namun tidak dapat dipertunjukkan dalam proses pengadilan.
Akan tetapi, Ibrahim mengingatkan bahwa bukti tambahan ini tidak boleh hanya berupa kesaksian, namun harus diperkuat dengan dokumen sebagai bukti.
"Yang pertama sekali harus dilihat itu syarat formilnya sebuah novum. Jika syarat formil itu tidak terpenuhi maka hakim tidak akan mempertimbangkan (PK)," kata Ibrahmi, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV Jember.
Artinya, PK dari kelima terpidana itu berpotensi dipertimbangkan oleh MA jika kelimanya menyertakan novum alias alat bukti baru.
Terkait kemungkinan bebas atau tidaknya, tentunya putusan itu bergantung pada hasil PK termasuk barang bukti yang disampaikan dalam sidang.
Jika pada saat PK itu dipertimbangkan namun kelimanya tetap terbukti bersalah, maka hukumannya berkemungkinan akan tetap diberikan, dan sebaliknya.***

Share this article
Hakim MA sebut akan mempertimbangkan PK 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon jika kelimanya bisa menyertakan alat bukti baru.